kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPK tahan tiga tersangka yang terjaring OTT Lampung Tengah


Jumat, 16 Februari 2018 / 11:28 WIB
KPK tahan tiga tersangka yang terjaring OTT Lampung Tengah
Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga


Sumber: TribunNews.com | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tiga tersangka kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

Ketiganya merupakan yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Tengah. Ketiganya ditahan di tempat terpisah.

Untuk Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga (JNS) ditahan di Polres Jakarta Timur. Sedangkan DPRD Lampung Tengah Rusliyanto (RUS) di Polres Jakarta Pusat.

"TR (Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman) di Rutan Guntur," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, (16/2).

Menurut Febri, ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, praktik suap ini dibongkar dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK kemarin.

Dalam OTT tersebut, sedikitnya ada 19 orang diamankan tim KPK, salah satunya Bupati Lampung Tengah Mustafa. Selain itu, lembaga Antirasuah juga ikut mengamankan uang sejumlah Rp1,16 miliar.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap ini.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

Atas perbuatannya, Taufik sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Natalis dan Rusliyanto sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Fahdi Fahlevi)


Berita ini sudah dipublikasikan Tribunnews.com dengan judul: KPK Tahan Tiga Tersangka yang Terjaring OTT Lampung Tengah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×