kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Korupsi dana aspirasi DPR, Musa divonis 9 tahun


Rabu, 15 November 2017 / 16:13 WIB
Korupsi dana aspirasi DPR, Musa divonis 9 tahun


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi lantaran menerima suap terkait proyek infrastruktur di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Mantan anggota Komisi V DPR ini pun dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Ia juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Mas'ud di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/11).

Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Musa dihukum 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar.

Majelis menilai Musa menerima uang sebesar Rp 7 miliar Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, agar selaku anggota Komisi V DPR RI, ia mengusulkan dana aspirasi untuk Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara serta agar PT Windhu Tunggal Utama dan PT Cahaya Mas Perkasa ditunjuk sebagai pelaksana proyek-proyek tersebut.

Sepanjang jalannya persidangan Musa membantah menerima suap Rp 7 miliar tersebut. Bahkan dalam pleidoi Musa bilang bahwa tuntutan jaksa tersebut merupakan rekayasa.

Sekadar tahu, dalam kasus ini Musa dikenalkan oleh Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, kepada Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.

Penyerahan uang kepada Musa melalui stafnya, Jailani. Uang dalam pecahan dollar Singapura dan rupiah tersebut dibungkus dalam dua tas ransel hitam.

Penerimaan uang ini pun dinyatakan sebagai balas jasa karena Musa mendukung pengusulan proyek pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp 56 miliar, dan rekonstruksi Piru-Waisala Provinsi Maluku senilai Rp 52 miliar.

Musa dinilai melanggar Pasal 12 Huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×