kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Korupsi helikopter AW, KPK digugat praperadilan


Rabu, 18 Oktober 2017 / 21:59 WIB
Korupsi helikopter AW, KPK digugat praperadilan


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali bertarung di sidang praperadilan. Kali ini yang memohonkan praperadilan adalah Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh, tersangka korupsi pembelian helikopter Agusta Westland 101.

"KPK mendapat panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh IKS (Irfan), swasta tersangka dalam kasus pengadaan Heli AW-101," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (18/10).

Sidang perdana rencananya akan dilangsungkan pada hari Jumat, 20 Oktober 2017. Sebelum ini, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan tiga orang tersangka dari unsur militer.

Ketiganya adalah Marsekal Pertama TNI, inisial FA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Letnan Kolonel, WW, selaku pemegang kas dan Pembantu Letnan Dua, SS.

Dalam kasus ini, Irfan diduga telah melakukan kongkalikong dengan tiga tersangka dari pihak TNI tersebut dengan mengajukan nilai tender Rp 738 miliar. Padahal harga sebenarnya adalah Rp 514 miliar. Sehingga merugikan negara hingga Rp 224 miliar.

Atas perbuatannya, Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31/999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×