kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kirim SMS ke Kejagung, Polisi periksa Hary Tanoe


Senin, 12 Juni 2017 / 13:32 WIB
Kirim SMS ke Kejagung, Polisi periksa Hary Tanoe


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pendiri MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Bareskrim Polri, Senin (12/6).

Hary Tanoe diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pesan singkat bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

Ketua Umum Partai Perindo itu tiba di Kantor Tipidsiber Bareskrim yang sementara berlokasi di dekat Polsek Gambir, Tanah Abang, Jakarta, sekitar pukul 07.30 WIB.

Dengan berpakaian serba gelap, ia diantar mengendarai mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi B 153 LT.

Awak media yang telah menunggu sejak pagi bergegas menghampiri Hary Tanoe dengan maksud menanyakan kesiapannya menjalani pemeriksaan hari ini. Namun, Hary Tanoe yang saat itu didampingi beberapa orang tak banyak bicara.

"Nanti saja ya," kata HT sambil berjalan menuju lobi gedung.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul melalui keterangan tertulisnya mengatakan, rencananya Hary Tanoe diperiksa sekitar pukul 09.00 WIB.

Kasus ini bermula ketika Yulianto mendapatkan pesan singkat dari orang tak dikenal pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB.

Isinya yaitu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power.Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

Yulianto mulanya mengabaikan pesan tersebut. Namun, pada 7 Januari dan 9 Januari 2016, dia kembali mendapat pesan, kali ini lewat aplikasi chat WhatsApp, dari nomor yang sama.

Isi pesannya sama, hanya ditambahkan, "Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju."

Setelah mengecek, Yulianto yakin bahwa pesan singkat itu dikirim oleh Hary Tanoesoedibjo.

Atas dasar itu, Yulianto melaporkan Hary ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.

Kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea, membenarkan bahwa kliennya mengirim pesan itu. Namun, Hotman membantah isinya berupa ancaman dan untuk menakut-nakuti.

Pesan tersebut lebih kepada janji Harry Tanoe kepada negeri ini bahwa jika dirinya berkuasa akan membersihkan aparat penegak hukum.

Menanggapi laporan itu, Hary melaporkan balik Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Yulianto, ke Bareskrim Polri. Laporan itu dibuat karena Prasetyo dan Yulianto menyebut pesan singkat Harry kepada Yulianto adalah ancaman.

Hary melaporkan keduanya dengan sangkaan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan Keterangan Palsu serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (Fachri Fachrudin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×