kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemkeu siapkan aturan pemda atasi deifisit BPJS


Senin, 27 November 2017 / 05:05 WIB
Kemkeu siapkan aturan pemda atasi deifisit BPJS


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana agar Pemda ikut serta dalam mendukung program JKN dan menanggulangi defisit BPJS. Oleh karena itu, saat ini pemerintah tengah menyiapkan langkah-langkah untuk rencana ini.

Boediarso Teguh Widodo, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu mengatakan, pemerintah tengah menyusun RPMK mengenai tata cara pemotongan transfer ke daerah atas tunggakan kewajiban selaku pemberi kerja atas pembayaran iuran jaminan kesehatan.

Sebab, fakta menunjukkan bahwa masih terdapat tunggakan Pemda dalam melakukan pembayaran iuran tersebut.

Ia menyatakan, dengan adanya PMK terkait kewenangan Menkeu dan ketentuan mengenai tata cara pemotongan langsung terhadap transfer ke daerah terhadap Pemda yang menunggak iuran jaminan kesehatan, diharapkan tak ada lagi tunggakan iuran jaminan kesehatan.

"Diharapkan tidak terjadi lagi kasus tunggakan kewajiban pembayaran iuran jaminan kesehatan oleh Pemda selaku pemberi kerja," katanya kepada KONTAN, Minggu (26/11).

Selain itu, menurut Boediarso, saat ini sedang disusun RPMK di mana sebagian dari DBH CHT (50%) digunakan untuk mendukung supply side program JKN melalui perbaikan fasilitas kesehatan (utamanya di tingkat pertama),  sehingga meminimalkan praktek rujukan langsung ke RS atas penyakit-penyakit yang seharusnya bisa diatasi di level pertama.

"Pemerintah mengatur dalam UU No 15 tentang APBN 2018, DBH CHT digunakan sesuai UU tentang Cukai, dengan prioritas untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional," ucapnya.

Selain itu, DBH CHT dapat juga digunakan oleh daerah untuk membantu warganya yang relatif miskin namun tidak terkaver PBI sehingga dapat mendorong upaya universal coverage. Sebagai catatan, DBH CHT hanya dibagikan kepada daerah penghasil, sehingga tidak semua daerah dapat menggunakan instrumen ini.

Adapun pemerintah menggunakan pajak rokok yang dipungut dan diterima oleh seluruh daerah sebagai instrumen dukungan daerah terhadap program JKN melalui kontribusi langsung untuk mengatasi defisit BPJS. Hal ini menurutnya mengingat peraturan perundangan telah mengatur bahwa 50% pajak rokok harus digunakan untuk bidang kesehatan.

"Maka akan diatur bagian dari porsi 50% pajak rokok tersebut yang akan digunakan secara langsung untuk program JKN," ucapnya.

Namun demikian, instrumen ini masih membutuhkan payung hukum untuk eksekusinya. Saat ini, menurut dia, sedang disiapkan Perpres tentang kontribusi daerah atas program JKN dan perubahan Permenkes mengenai detail aturan penggunaan hasil pajak rokok untuk mendukung program JKN tersebut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×