kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,77   5,31   0.58%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian - BKPM masih berebut penerbitan izin


Selasa, 23 Agustus 2016 / 19:10 WIB
Kementerian - BKPM masih berebut penerbitan izin


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pelaksanaan layanan perizinan investasi terpadu satu pintu (PTSP) sampai saat ini masih kacau. Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah melalui Pokja III Satgas Percepatan Paket Kebijakan Ekonomi dan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, kekacauan tersebut salah satunya disebabkan oleh rebutan kewenangan penerbitan izin antara kementerian dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Budi Santoso, Wakil Ketua Pelaksana Dewan Pengembangan KEK mengatakan, sampai saat ini masih ada kementerian yang belum rela melepaskan kewenangan pemberian izin investasi kepada BKPM. Walau beberapa tahun lalu, mereka telah melimpahkan kewenangan pemberian izin investasi mereka ke BKPM, tapi belakangan ini, kewenangan itu mereka tarik lagi.

"Itu terjadi setelah 2014 ke sini, masing-masing menteri menerbitkan izin yang telah dilimpahkan ke BKPM," katanya di Jakarta Selasa (23/8).

Thomas Lembong, Kepala BKPM mengatakan, saat ini baru ada 167 proses perizinan dari 22 kementerian lembaga yang sudah secara penuh didelegasikan ke BKPM. Sementara itu, yang belum masih ada sekitar 2.100 izin yang masih ditangani kementerian/lembaga.

Perizinan tersebut, 521 di antaranya berkaitan dengan daftar negatif investasi. Sementara itu, 1.573 lainnya di luar DNI.

Pramono Anung, Sekretaris Kabinet mengatakan, untuk mengatasi permasalahan tersebut, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan beberapa perintah. Pertama, perintah kepada Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Koordinator Kemaritiman untuk mengumpulkan seluruh formulir perizinan investasi yang dianggap presiden menjadi sumber keruwetan dalam pengurusan izin investasi.

Kedua, perintah kepada Sekretaris Kabinet untuk mendata peraturan dan surat edaran menteri yang menjadi penghambat pelaksanaan PTSP. "Presiden juga perintahkan Setkab untuk setiap permen atau surat edaran menteri agar dikoordinasikan dulu, minimal harus dapat izin dari rakor di tingkat menko," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×