kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementan catat 63 perusahaan belum lunas kewajiban wajib tanam bawang putih


Minggu, 02 Mei 2021 / 15:27 WIB
Kementan catat 63 perusahaan belum lunas kewajiban wajib tanam bawang putih
ILUSTRASI. Bawang putih


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan wajib tanam bawang putih terus berlangsung dan dimonitor. Realisasi wajib tanam pun terus meningkat dibandingkan sebelumnya.

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Kementan, Tommy Nugraha, mengatakan hingga saat ini realisasi wajib tanam bawang putih sudah mencapai 2.879 ha dari target tanam seluas 6.038 ha. Jumlah ini meningkat dari realisasi Januari lalu yang sekitar 2.077 ha. 

Tommy pun menyebut, dari total target wajib tanam tersebut sudah terdapat perusahaan yang sudah melunasi wajib tanamnya. "29 perusahaan yang lunas wajib tanam, 63 perusahaan yang belum lunas wajib tanam," ujar Tommy kepada Kontan, Jumat (30/4).

Tommy menjelaskan, pihaknya terus mengingatkan para importir untuk melaksanakan wajib tanam tersebut. Menurutnya, bila importir tidak melaksanakan kewajiban ini, maka Kementan tidak akan menerbitkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) selama 1 tahun.

Baca Juga: 5 Obat herbal kolesterol yang bisa Anda jadikan pilihan

Namun, sejauh ini, dia juga mengatakan belum ada importir yang mendapatkan RIPH bawang putih di 2020 yang sudah dikenakan sanksi. Para importir masih memiliki waktu 1 tahun sejak RIPH diterbitkan untuk melakukan wajib tanam. "Belum dikenakan [sanksi]," kata Tommy.

Adapun, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura, disebutkan bahwa pelaku usaha yang melakukan impor produk hortikultura strategis wajib melakukan pengembangan komoditas hortikultura strategis dalam negeri.

Dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 tahun 2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis, disebutkan pula bahwa kegiatan pengembangan bawang putih dikecualikan untuk pelaku usaha impor bawang putih yang tidak mendapatkan persetujuan impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Lebih lanjut, Tommy juga menyebut bahwa pada 2019 realisasi wajib tanam bawang putih seluas 3.974 ha, dan tahun ini sudah ada pula importir yang merealisasikan wajib tanam, tetapi Tommy tak menyebut berapa besar yang sudah direalisasikan.

Selanjutnya: Perempuan wajib tahu! Ini 9 makanan yang bisa meningkatkan kesehatan vagina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×