Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mengatasi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merekomendasikan agar BPJS Kesehatan menuntaskan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan melakukan perbaikan terhadap sistem pengelolaan perusahaan.
"Sekarang kan sudah ada temuan BPKP, rekomendasi bu menteri menyampaikan BPJS harus menyelesaikan semua rekomendasi BPKP," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Kantor Wakil Presiden, Rabu (31/7).
Baca Juga: Tekan defisit, BPJS Kesehatan berharap iuran segera dinaikkan
Mardiasmo juga menyampaikan bahwa perbaikan BPJS Kesehatan perlu peran pemerintah daerah (Pemda). Oleh karena itu perlu ada kerja sama. Salah satu yang dicontohkan Mardiasmo adalah pembayaran dana kapitasi oleh Pemda.
Nantinya BPJS Kesehatan hanya akan membayar kekurangan dana kapitasi yang dibayarkan oleh Pemda. Sementara opsi kenaikan iuran masih belum diputuskan oleh pemerintah. Meskipun Menteri Kesehatan Nila Moeloek bilang sudah ada rencana tersebut.
"Belum (menaikkan iuran), baru merencanakan," terang Nila.
Baca Juga: BPJS Kesehatan: Fraud Bukan Penyebab Utama Defisit
Nila juga menyampaikan baik BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan (Kemkes) akan menjalankan rekomendasi BPKP. Saat ini sudah ada sejumlah rekomendasi yang diselesaikan seperti review rumah sakit dan dana kapitasi.
Pembahasan mengenai defisit BPJS Kesehatan akan dilakukan hari Jumat (2/8) ini. Nantinya akan dilakukan pertemuan antara Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menkeu, Menkes, dan Menteri Sosial (Mensos).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News