kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,14   10,84   1.19%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu Ancam Hentikan Penyaluran Dana Desa Jika Ada Kasus Korupsi


Kamis, 02 Mei 2024 / 18:55 WIB
Kemenkeu Ancam Hentikan Penyaluran Dana Desa Jika Ada Kasus Korupsi
ILUSTRASI. Pemerintah sudah menggelontorkan dana desa dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp 609,68 triliun sejak 2015 hingga 2024.


Reporter: Rashif Usman | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. Pemerintah sudah menggelontorkan dana desa dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp 609,68 triliun sejak 2015 hingga 2024. Tercatat, lebih dari 70.000 desa per tahunnya yang sudah menerima dana tersebut.

Penyaluran dana desa tersebut rupanya memiliki ekses negatif sehingga perlu diwaspadai oleh masyarakat. Salah satunya adalah potensi korupsi yang dilakukan oleh sejumlah oknum perangkat desa. 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bakal menghentikan penyaluran dana desa jika mendapati kasus penyalahgunaan dana tersebut. Kemenkeu pun mengamini bahwa kasus korupsi dana desa memang masih sering terjadi.

"Kalau baca laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) angka korupsi di desa meningkat. Upaya kami di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK), secara regulasi tidak banyak melakukan penindakan," kata Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Jaka Sucipta dalam agenda diskusi di kawasan Gunung Kidul, Yogyakarta, Rabu (1/5) malam.

"Jadi bagaimana kepolisian bekerja sama dengan kejaksaan mengawal dana desa. Di kami setiap ada penyalahgunaan dana desa, kami hentikan," lanjutnya.

Baca Juga: Pemerintah Sudah Salurkan Rp 609,68 Triliun Dana Desa Sejak 2015, Ini Hasilnya

Jaka menerangkan kepala desa atau perangkat desa terkena kasus jadi tersangka, pihaknya akan menghentikan dana desanya sampai ditunjuk Plt atau penggantinya yang baru.

Tak hanya itu, desa tersebut juga tak diperbolehkan berkompetisi untuk memperebutkan dana insentif desa.

"Jika sebuah desa dengan korupsi, maka tidak boleh ikut dalam kompetisi untuk mendapatkan insentif desa, jadi salah satu kriteria insentif desa tidak ada korupsi," terangnya.

Sebagai informasi tambahan, pemerintah bakal memberikan dana desa sebesar Rp 71 triliun untuk 75.259 desa, di mana setiap desa akan mendapatkan sekitar Rp 943,34 juta di tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×