Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera menerbitkan aturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"PP 80/2019 sudah terbit. Tinggal peraturan pelaksananya yang harus kita terbitkan sehingga ada kepastian berusaha bagi yang online maupun offline," tutur Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, Selasa (10/12).
Meski begitu, Oke belum bisa membocorkan kapan aturan pelaksana ini akan diterbitkan. Yang jelas, "Targetnya secepatnya," kata Oke.
Oke menambahkan, dengan adanya PP 80/2019 ini, maka akan terjadi kesetaraan antara pedagang offline maupun online. Namun, dia juga mengatakan, seluruh pelaku perdagangan online tersebut harus terdaftar lebih dulu.
Baca Juga: Aturan tentang perdagangan elektronik terbit, ini alasannya
Bila sudah terdaftar, maka pemerintah akan lebih mudah melakukan pembinaan. Oke juga memastikan, pemerintah tidak akan mempersulit pelaku usaha yang ingin melakukan pendaftaran dan mendapatkan izin usaha.
"Pada dasarnya kita harus tahu siapa pelaku usaha. Sekarang kan kita tidak tahu siapa pelakunya. Silakan daftar sehingga kita bisa langsung memonitor perkembangannya. Apalagi sekarang perdagangan online itu sangat dinamis," tutur Oke.
Dalam aturan turunan PP ini juga, Oke mengatakan, akan ditentukan kementerian mana yang bertanggungjawab atas data para pelaku e-commerce.
Menurutnya, sebelum aturan ini dijalankan, infrastrukturnya harus dijamin keamanannya, sehingga data pribadi yang sudah didaftarkan tetap aman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News