kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung cegah Dirut PGN bepergian ke luar negeri


Kamis, 12 Mei 2016 / 12:54 WIB
Kejagung cegah Dirut PGN bepergian ke luar negeri


Reporter: Sinar Putri S.Utami, Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kejaksaan Agung mengendus adanya penyimpangan dalam pembangunan dan operasional fasilitas Floating Storage Regasification Unit (FSRU) di Lampung. Dalam kasus ini, Kejagung sudah mencegah Direktur Utama PT Perusahan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso bepergian ke luar negeri. 

"Sudah dicegah, sejak April  lalu," kata Direktur Penyidikan Fadil Djumhana, Rabu (11/5). Pencegahan ini dilakukan untuk menghindari Hendy menghilangkan barang bukti dan berpergian ke luar negeri.

Dia menambahkan, sebelum dicegah, Kejagung sudah memeriksa Hendi beberapa kali. 

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan bila perkara ini sudah naik ketahap penyidikan. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini.

Hingga berita ini ditayangkan, Irwan Andri, Jurubicara PGN tidak merespon saat di hubungi oleh tim KONTAN. Hingga pukul 13:50 siang ini, Hendi juga masih belum menjawab permintaan konfirmasi dari KONTAN. 

Sekadar informasi, kasus ini berawal dari laporan Energy Watch Indonesia yang melaporkan adanya kerugian negara karena tidak adanya manajemen risiko dalam pembangunan FSRU Lampung yang bernilai US$ 250 juta.

Awal kisah, FSRU ini direncanakan dibangun di Belawan, Medan, Sumatera Utara, pada 2011. Namun, Menteri Badan Usaha Milik Negara saat itu, Dahlan Iskan, mengganti proyek FSRU Belawan dengan revitalisasi kilang Arun yang digarap PT Pertamina.

Tahun 2012, proyek FSRU dipindahkan ke Lampung dan rampung dua tahun kemudian. September 2014, PGN mulai menjual 40,5 juta kaki kubik gas per hari (MMSCFD) dari FSRU Lampung ke PLN untuk dialirkan ke PLTGU Muara Tawar di Bekasi, Jawa Barat. 

Namun kontrak jual-beli gas dengan harga US$ 18 per MMBtu tersebut tidak dilanjutkan per Januari 2015. Meskipun kerjasama berhenti, PGN harus terus membayarkan biaya sewa dan operasional meskipun tidak ada pemasukan.

Selain itu, menurut Energy Watch Indonesia, investasi menara sandar kapal yang mencapai US$ 100 juta dan pembangunan jaringan pipa offshore (lepas pantai) sepanjang 30-50 kilometer dari FSRU Lampung ke jaringan transmisi Sumatera Selatan-Jawa Barat dan fasilitas off take (penjualan) pendukung lainnya sebesar US$ 150 juta, terlalu mahal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×