kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus TPPI, polisi tahan dua eks pejabat BP Migas


Sabtu, 13 Februari 2016 / 08:20 WIB
Kasus TPPI, polisi tahan dua eks pejabat BP Migas


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Perkara dugaan tindak pidana korupsi kondensat jatah negara yang melibatkan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) terus bergulir.

Yang terbaru, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menahan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Bambang Waskito mengatakan, dua tersangka kasus dugaan korupsi TPPI itu telah ditahan sejak Kamis (11/2) malam di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

"Alasan penahanan ini untuk mempermudah penyidikan dan agar tidak melarikan barang bukti ke luar negeri," ujar Bambang, Jumat (12/2).

Ia menambahkan, setelah penahanan dua tersangka ini, Bareskrim Polri akan melanjutkan penyelidikan.

Bahkan, ia tak menutup kemungkinan bakal status tersangka dalam kasus ini bakal bertambah.

Bambang menjelaskan, kasus ini diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar US$ 2,7 miliar, atau sekitar sekitar Rp 32 triliun-Rp 34 triliun.

Kerugian negara ini terjadi karena Honggo Wendratmo sebagai Direktur Utama PT TPPI diduga tidak mengikuti kebijakan Wakil Presiden Yusuf Kalla yang memerintahkan mengubah kondensat menjadi solar, premium dan lainnya guna memenuhi kelangkaan bahan bakar minyak dalam negeri.

Honggo malah mengubah kondensat menjadi aromatik (bahan dasar biji plastik) dan dipasarkan ke luar negeri.

Selain itu, kata Bambang, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam kasus ini tak sesuai dengan nilai uang di rekening milik Honggo Wendratmo sehingga Honggo masih diburu oleh polisi untuk mengganti kerugian negara.

"Nilai kerugiannya besar, tapi nilai rekening Honggo Wendratmo kecil," kata Bambang.

Bambang berjanji, Bareskrim Polri akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan Agung.

"Kami akan segera limpahkan berkasnya, status perkara ini sekarang masih P19," katanya.

Catatan saja, saat ini Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Selain Raden Priyono dan Djoko Harsono yang kini sudah ditahan, polisi juga telah menetapkan mantan Direktur Utama TPPI Honggo Wendratmo.

Bambang juga bilang, kepolisian akan menjemput paksa Honggo yang saat ini berada di Singapura, dengan alasan pengobatan.

Polri juga telah memeriksa mantan Menteri Keuangan era kepemimpinan SBY yaitu Sri Mulyani Indrawati.

Saat itu Sri Mulyani dimintai keterangan terkait beredarnya surat yang dikeluarkan kepada TPPI.

Sri menuding Wakil Presiden Jusuf Kalla ikut berperan dalam kerjasama TPPI.

Kuasa hukum Raden Priyono, Supriyadi Adi mengklaim kliennya tidak bersalah.

Sebab Priyono hanya menjalankan tugas. "Semuanya sesuai aturan," kata Supriyadi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×