kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi yakin hakim akan memutus dengan adil proses hukum penyidik KPK Novel Baswedan


Kamis, 18 Juni 2020 / 22:42 WIB
Jokowi yakin hakim akan memutus dengan adil proses hukum penyidik KPK Novel Baswedan
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/BPMI Setpres/Handout/wsj.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan tak akan mengintervensi proses hukum terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Meski begitu Jokowi berharap hakim dapat memutus persidang dengan adil. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua tersangka penyiraman air keras ke Novel dengan hukuman 1 tahun penjara.

"Presiden menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dimana Presiden memiliki harapan dan keyakinan bahwa Majelis Hakim akan memutus perkara ini dengan seadil adilnya," ujar Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono kepada wartawan, Kamis (18/6).

Baca Juga: Satu terdakwa penyiraman Novel Baswedan bisa bebas, ini alasannya

Dini bilang majelis hakim diyakini akan memerhatikan pasal pidana yang didakwakan. Termasuk dengan keakuratan serta kelengakapan bukti-bukti selama proses pemeriksaan. Pada tahap penyidikan, Dini bilang Jokowi telah mendorong penuntasan kasus. Termasuk menetapkan target khusus kepada Polri.

"Dalam tahap persidangan yang sedang berjalan pada saat ini, harus dipahami bahwa Presiden sebagai eksekutif tidak dapat melakukan intervensi atas kewenangan yudikatif," terang Jokowi.

Baca Juga: Jaksa tuntut penyerang Novel Baswedan satu tahun penjara, tim advokasi: Memalukan

Sebelumnya Tim Advokasi Novel Baswedan menuntut tiga hal terkait hasil persidangan. Pertama, Majelis Hakim harus melihat fakta sebenarnya yang menimpa Novel Baswedan.

Kedua, Tim Advokasi Novel Baswedan meminta Presiden Joko Widodo membuatTim Pencari Fakta Independen. Ketiga,  Komisi Kejaksaan mesti menindaklanjuti temuan ini dengan memeriksa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×