kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Intrepid gugat Bupati Banyuwangi soal tambang emas


Rabu, 27 Maret 2013 / 20:06 WIB
Intrepid gugat Bupati Banyuwangi soal tambang emas
ILUSTRASI. Kebutuhan daging ayam jelang lebaran: Proses pemotongan ayam di PT. Ciomas Adisatwa (JAPFA Group), Sadang, Jawa Barat, Jumat (26/7). KONTAN/Baihaki/26/7/2013


Reporter: Muhammad Yazid |

JAKARTA. Intrepid Mines Ltd terus berupaya untuk memperoleh hak pengelolaan tambang emas Tujuh Bukit, di Banyuwangi Jawa Timur. Baru-baru ini,
perusahaan yang bermarkas di Australia tersebut telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan bupati setempat.

Tony Wenas, Executive General Manager Intrepid mengatakan, Emperor Mines Ltd, anak usaha Intrepid telah menjadi korban dari keputusan Bupati
Banyuwangi. Bupati memberikan persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) dari PT Indo Multi Niaga (IMN) kepada PT Bumi Suksesindo. "Kami meminta agar pengadilan mencabut keputusan tersebut dan mengembalikannya ke IMN," kata dia, Rabu (27/3).

Pasalnya, manajemen IMN telah mengeluarkan investasi US$ 102,7 juta untuk kegiatan eksplorasi di Tujuh Bukit. Intrepid membiayai investasi itu dan sebagai gantinya memperoleh 80% saham IMN.

Tapi, beralihnya IUP kepada Bumi Suksesindo berarti IMN sudah tidak lagi memiliki hak dalam pengelolaan di tambang emas yang memiliki cadangan sekitar 1 miliar ton emas.

Soal ini, Tony mengutip Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Yaitu, pemegang IUP tidak boleh memindahtangankan kepemilikan IUP kepada pihak lain. Bahkan, aturan ini juga diperjelas dalam PP Nomor 24/2012 tentang Perubahan PP Nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Maka, dalam gugatannya, Intrepid menuntut agar bupati mencabut keputusannya dan mengembalikan hak IUP kepada IMN. "Secara materi keputusan bupati tidak merugikan kami, sehingga tuntutan kami hanya berupa pencabutan keputusan," ujarnya.

Pada Oktober 2012, Intrepid juga telah melaporkan Miranda Ambarsari dan Andreas Reza Nazaruddin selaku pemilik IMN.

Tony bilang, hingga sejauh ini laporan pihaknya kepada Mabes Polri masih dalam proses penyelidikan. Di mana, Intrepid merasa tertipu karena tidak
memperoleh bagian 80% saham IMN setelah membiayai kegiatan eksplorasi.

"Sampai sekarang masih diproses, kami harap bisa selesai secepatnya," kata dia.

Ia menegaskan, langkah hukum yang juga akan diambil pihaknya untuk memperoleh Tujuh Bukit yaitu pengaduan ke Arbitrase Internasional di Singapura. Menurutnya, sejauh ini pihaknya masih menyiapkan berkas-berkas pengaduan ke badan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×