Reporter: Teodosius Domina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menguraikan beberapa pihak yang mendapat keuntungan dari perbuatan penyalahgunaan wewenang oleh mantan pejabat kemendagri Irman dan Sugiharto. Hal itu diuraikan dalam pertimbangan putusan terhadap keduanya.
Pihak-pihak yang menerima duit tersebut diantaranya:
1. Miryam S. Haryani sebanyak US$ 1,2 juta
2. Diah Anggraini US$ 500. 000
3. Markus Nari US$ 400.000 atau Rp 4 miliar
4. Ade Komarudin US$ 100.000
5. Hotma Sitompul US$ 400.000
6. Husni Fahmi US$ 20. 00 dan Rp 30 juta
7. Drajad Wisnu Setiawan US$ 40. 000 dan Rp 25 juta
8. Enam orang anggota panitia lelang masing-masing Rp 10 juta
9. Direksi LEN industri masing-masing Rp 1 miliar dan untuk gathering masing-masing Rp 1 miliar
10. Untuk para anggota Tim Fatmawati: Jimi Iskandar, Tedja susilo, Andi Noor, Dudi, Kurniawan masing-masing sebesar Rp 60 juta
11. Mahmud Toha Rp 30 juta
12. Manajemen bersama konsorsium sebesar Rp 137 miliar.
13. PT PNRI Rp 107 miliar
14. PT Sandipala Arthaputra Rp 145 miliar
15. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding PT Sandipala sebesar Rp 148,86 miliar
16. PT LEN Industri sebesar Rp 3,41 miliar
17. PT Sucofindo sebesar Rp 8,23 miliar
18. PT Quadra Solution Rp 79 miliar
Majelis pun mempertimbangkan bahwa adanya aliran uang tersebut menguntungkan terdakwa dan berbagai pihak. Selain itu, karena tindakan ini diketahui oleh para terdakwa secara sadar, hal itu memenuhi unsur pidana pasal yang didakwakan.
"Menimbang perbuatan tersebut terbukti menguntungkan terdakwa dan pihak lain, dan menjadi tujuan dan dilakukan dengan cara menyalahgunakan wewenang, maka unsur menguntungkan diri sendiri telah terpenuhi," ucap salah satu hakim ketika membacakan putusan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News