kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Industri belum siap implementasi struktur upah


Selasa, 19 September 2017 / 21:27 WIB
Industri belum siap implementasi struktur upah


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Struktur dan skala upah yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 1 tahun 2017 dijadwalkan mulai diimplementasikan Oktober 2017. Namun hingga bulan September hampir berakhir, pengusaha menyatakan belum sepenuhnya siap untuk menerapkan beleid ini.

Galih Cipta Sumadireja Anggota tim sub bidang pengupahan bidang ketenagakerjaan DPN Apindo menyatakan pengusaha di Tanah Air masih pro dan kontra terkait rencana implementasi ini.

Ia bilang bagi perusahaan besar, siap untuk menjalankan struktur dan skala upah namun kesiapan ini juga masih diliputi kekhawatiran. Menurutnya, dikhawatirkan terjadi internal balance dalam perusahaan.

Kemudian untuk perusahaan kecil maupun menengah, Galih bilang pengusaha tersebut masih mempertanyakan manfaat bila beleid ini diterapkan. Ini karena struktur dan skala upah bukan untuk konsumsi umum. 

"Jadi masih ada dua pendapat bagi pengusaha sendiri. Namun ada juga beberapa yang sudah siap," kata Galih kepada KONTAN, Selasa (19/9).

Dirinya menyatakan, Apindo meminta keringanan kepada pemerintah. Dia bilang, dengan jangka waktu yang diberikan hanya dalam sepuluh bulan dari terbitnya Permenaker ini, dirasa masih belum cukup.

Apindo masih merasa sosialisasi yang mendalam hingga ke perusahaan regional daerah belum terjadi. Tak ayal, ia bilang banyak perusahaan yang belum mengerti formula penyusunan struktur dan skala pengupahan ini.

"Kami minta spare waktu dua tahun dari keluarnya Permenaker ini sebagai juknis (petunjuk teknis),"kata dia.

Senanda seirama, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi S. Lukman mengakui sosialisasi yang dilakukan pemerintah akan beleid ini belum gencar.

Dia melihat baru sebagian pengusaha tahu akan hal ini. Kata Adhi, baru sebagian anggota GAPMMI yang menyatakan siap menerapkan.

Dia bilang, meski GAPMMI mendukung payung hukum ini, namun pihaknya masih meminta kelonggaran waktu untuk implementasinya.

Ia mengatakan, jika perubahan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harus dirubah pada Oktober mendatang, bisa menimbulkan kerepotan untuk pengusaha. Sebabnya, perubahan PKB lazim dilakukan seiring pergantian tahun atawa di bulan Januari.

"Kami minta diberikan masa transisi hingga akhir tahun. Karena kami tidak punya plan untuk perubahan di tengah tahun, sedang aturan hukum ini baru keluar di awal tahun ini. Jadai kami usulkan penerapannya di awal tahun 2018 saja," ujarnya

Direktur Pengupahan Kementerian Tenaga Kerja Andriani pemerintah tak akan memberikan perpanjangan waktu untuk implementasi payung hukum ini. Menurutnya, waktu transisi dua tahun dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, sudah cukup.

Dia bilang, tak ada alasan bagi perusahaan untuk tak memenuhi penyertaan struktur dan skala upah sebagai persyaratan perubahan PKB. Ia mengatakan, struktur dan skala upah tidak hanya menggunakan satu metode saja.

Jadi dirinya bilang, kondisi perusahaan apa pun bisa menggunakan struktur dan skala upah. "Masa transisi sudah dua tahun sejak terbitnya Peraturan Pemerintah tentang pengupahan. Jadi saya rasa sudah tidak ada alasan lagi," tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×