kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,99   7,35   0.79%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hukum pelecehan seksual diupayakan masuk prolegnas


Senin, 09 Mei 2016 / 18:17 WIB
Hukum pelecehan seksual diupayakan masuk prolegnas


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah berupaya mendorong persiapan payung hukum terkait pelecehan seksual terhadap anak-anak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).

Pasalnya, belum adanya hukum yang memberatkan membuat kejahatan seksual di masyarakat masih tinggi.

Pramono Anung, Sekretaris Kabinet mengatakan, kondisi terakhir terkait kejahatan seksual di masyarakat membuat pemerintah harus memberikan perhatian secara khusus.

"Kalau ini dibiarkan atau tidak dengan hukum yang tegas, maka orang atau kelompok masyarakat akan tetap mempunyai keberanian untuk tindakan kejahatan itu," katanya di komplek Kantor Kepresidenan, Senin (9/5).

Oleh karena itu, payung hukum yang mengatur hal tersebut harus diatur secara tegas. Nah, salah satu opsi yang menjadi pertimbangan pemerintah yakni sanksi hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak.

"Hukuman kebiri adalah salah satunya termasuk hukuman yang seberat-seberatnya bisa dirumuskan, sehingga kekerasan seksual terhadap anak bisa ditangani dengan serius," kata dia.

Dia menambahkan, untuk merealisasikan hal ini, pemerintah akan mendorong pembahasan payung hukum ini masuk dalam prolegnas. "Kami akan dorong hal ini menjadi prioritas prolegnas, karena bagaimanapun juga ini harus dibahas secepatnya dengan DPR untuk segera dirumuskan," kata dia.

Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo juga telah meminta menteri terkait, seperti Kementerian Sosial, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk membahas payung hukum tersebut. Salah satu usulannya berupa menerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×