kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.847   45,00   0,27%
  • IDX 8.259   -31,80   -0,38%
  • KOMPAS100 1.167   -4,58   -0,39%
  • LQ45 838   -3,64   -0,43%
  • ISSI 296   -0,02   -0,01%
  • IDX30 436   0,03   0,01%
  • IDXHIDIV20 522   1,58   0,30%
  • IDX80 130   -0,48   -0,37%
  • IDXV30 144   1,00   0,70%
  • IDXQ30 141   0,06   0,04%

Hanura akan pecat Miryam dari partai dan DPR


Senin, 13 November 2017 / 15:55 WIB
Hanura akan pecat Miryam dari partai dan DPR


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Hanura akan segera memberhentikan Miryam S Haryani baik dari keanggotaan DPR maupun jenjang kepartaian.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang menanggapi vonis 5 tahun dan denda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan kurungan.yang dijatuhkan hakim terhadap Miryam.

"Berhentikan," ujar Oesman Sapta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/11).

Pemberhentian Miryam, kata Oesman, dilakukan per hari ini. Sementara, untuk status Miryam sebagai anggota non-aktif DPR, ia akan segera bicara kepada Fraksi Partai Hanura di DPR.

Namun, Oesman Sapta tak merinci kapan Pengganti Antar Waktu (PAW) Miryam akan diajukan.

"PAW-nya akan dilaksanakan," kata Ketua DPD RI itu.

Vonis 5 tahun

Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan anggota DPR, Miryam S Haryani, terbukti menerima uang dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Hakim menganggap pengakuan Miryam yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) adalah keterangan yang sesungguhnya.

Menurut hakim, keterangan Miryam yang membantah menerima uang berbanding terbalik dengan apa yang dikatakan saksi-saksi lainnya.

Miryam divonis 5 tahun penjara. Politisi Partai Hanura itu juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. (Nabilla Tashandra)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, berjudul: Hanura Segera Berhentikan Miryam S Haryani dari Partai dan DPR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×