kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hakim: Priyo Budi kecipratan duit proyek Alquran


Kamis, 28 September 2017 / 21:13 WIB
Hakim: Priyo Budi kecipratan duit proyek Alquran


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Nama politikus senior Partai Golkar Priyo Budi Santoso muncul dalam pertimbangan putusan terhadap Fahd El Fouz . Priyo bersama sejumlah nama lain disebut menerima duit dari proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah tahun anggaran 2011 dan penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011 serta 2012

“Rincian pekerjaan laboratorium komputer 3,25 persen dari Rp 31 miliar sehingga Rp 1 miliar 14 juta, ditambah bagian dari Priyo Budi Santoso 1% dari Rp 31,2 miliar sehingga Rp 312 juta, dari penggandaan Alquran 2011 Rp 460 juta, dan penggandaan Alquran tahun anggaran 2012 3,25% dari Rp 50 miliar sehingga Rp 1,625 miliar," papar hakim Dewi Basaria di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/9).

Pertimbangan majelis hakim ini sesuai dengan keterangan Fahd yang juga menyebut Priyo mendapat jatah 3,5% dalam proyek penggandaan Al-Quran tahun anggaran 2011.

Fahd divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Bahkan dalam pemeriksaan terdakwa, Fahd mengaku menyerahkan duit senilai Rp 3 miliar kepada Priyo melalui adiknya.

Selain nama itu, juga ada nama politikus Partai Golkar lain yang disebut menerima duit yaitu Zulkarnaen Djabar yang telah divonis 14 tahun penjara. Sementara anaknya, Dendy Prasetia divonis 8 tahun penjara dalam perkara yang sama.

Bulan Mei 2017 yang lalu Priyo sempat diperiksa KPK namun ia enggan menjawab pertanyaan awak media.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×