kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

H-1 larangan mudik, 15.500 warga tinggalkan Jakarta naik kereta api


Rabu, 05 Mei 2021 / 16:01 WIB
H-1 larangan mudik, 15.500 warga tinggalkan Jakarta naik kereta api
ILUSTRASI. Suasana jelang larangan mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021).


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belasan ribu warga meninggalkan Jakarta menggunakan kereta api pada Rabu (5/5) atau satu hari sebelum diberlakukannya larangan mudik Lebaran mulai 6 Mei.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunnisa mengatakan, sekitar 10.000 penumpang yang meninggalkan Jakarta naik kereta api dari Stasiun Pasar Senen. “Tercatat hingga siang hari dari tadi pagi, mencapai 10.000 penumpang. Ini merupakan angka maksimal kapasitas yang diberikan oleh Stasiun Pasar Senen di Jakarta,” ujar Eva dalam tayangan Kompas TV.

Sementara itu, dari Stasiun Gambir, ada sekitar 5.500 penumpang yang berangkat pada Rabu ini. “Kalau kita bicara volumenya, hari ini di Stasiun Pasar Senen, dari 20 keberangkatan KA sama dengan jumlah yang kemarin-kemarin ya, itu terdapat jumlah 10.000 pengguna yang berangkat,” tambah Eva.

Dari Stasiun Gambir ada 19 kereta api yang berangkat pada Rabu ini. Eva mengatakan, tujuan mudik penumpang bervariasi. “Ya, tujuannya bervariasi ya ada Jawa Tengah, Jawa Timur. Untuk Jawa Tengah sendiri, biasanya ke Purwokerto, Yogyakarta, Semarang, Solo. Kemudian kalau untuk Jawa Timur itu, Malang dan Surabaya,” ujar Eva.

Baca Juga: Pemerintah perketat aturan PPKM mikro antisipasi lonjakan kasus akibat libur lebaran

Dia memastikan seluruh warga yang berangkat naik kereta telah mengikuti ketentuan yang berlaku, seperti menunjukkan surat pemeriksaan rapid test antigen, PCR, atau tes GeNose dengan masa berlaku 1x24 jam. Adapun larangan mudik Lebaran 2021 untuk menekan penyebaran virus corona diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.

Pemerintah juga memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan yang berlaku pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021. Ketentuan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa setiap anggota masyarakat dilarang melakukan perjalanan antarkota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul H-1 Larangan Mudik, 15.500 Warga Tinggalkan Jakarta Naik Kereta Api.
Penulis: Wahyu Adityo Prodjo
Editor: Nursita Sari

Baca Juga: Satgas Covid-19: Tradisi belanja lebaran jangan sampai memicu klaster baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×