kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.001,80   8,20   0.83%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Fasilitas KPR semakin mudah


Sabtu, 23 Juni 2018 / 19:30 WIB
Fasilitas KPR semakin mudah


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus, Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang, Nina Dwiantika, Yoliawan H | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus mencari cara untuk mendongkrak permintaan kredit bank. Salah satunya: lewat relaksasi aturan loan to value (LTV) kredit pemilikan rumah (KPR).

Jika tak ada aral, relaksasi LTV kredit properti ini akan keluar akhir Juni ini. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan baru LTV nanti akan mendorong kredit sektor properti dari sisi pembeli yang ingin berinvestasi properti, selain pembeli pertama properti.

Aturan ini menitikberatkan pada debitur no income rules. Yakni, debitur yang diperbolehkan mengambil lebih dari satu fasilitas kredit. Debitur ini memiliki penghasilan lebih, setelah dikurangi cicilan dan biaya hidup.

Ada dua opsi relaksasi LTV yang disiapkan BI. Pertama, KPR inden dengan maksimal tiga fasilitas kredit bagi debitur no income rules. Skema ini memiliki tiga tahap pencairan, yakni sebesar 30% setelah tanda tangan akad kredit, lalu maksimal 90% setelah tutup atap selesai. Serta kredit cair 100% dari plafon kredit setelah akta jual beli (AJB) .

Opsi kedua, KPR inden dengan maksimal lima fasilitas khusus bagi debitur no income rules. Sedikit berbeda dengan yang pertama, skema ini memiliki tiga tahapan pencairan, yakni maksimal 25% setelah akad kredit, 90% setelah tutup atap selesai, dan 100% dari plafon kredit setelah AJB.

Khusus bagi debitur yang merupakan pembeli pertama properti, BI akan membebaskan uang muka atau down payment (DP) untuk fasilitas kredit pertama. Sedangkan, bagi debitur yang ingin mendapatkan fasilitas kredit kedua akan terkena LTV 80%-90%.

Filianingsih Hendarta, Asisten Gubernur BI menjelaskan, relaksasi ini akan menunggu hasil Rapat Dewab Gubernur bulanan pada 27-28 Juni ini. Sejauh ini, bank sentral masih terus mematangkan aturan LTV kredit properti ini agar tepat sasaran.

Pelonggaran LTV ini menjadi angin segar bagi industri perbankan dan pengembang. Rohan Hafas, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri menilai, pelonggaran ini akan mendorong KPR dan menolong industri properti yang sedang lesu.

Felicia Mathilda Simon EVP Consumer Loan Bank Central Asia (BCA) menuturkan, relaksasi KPR inden akan membantu mendongkrak KPR. Khususnya, KPR untuk rumah baru.

Nasabah perdana KPR akan jadi incaran perbankan setelah ada pelonggaran LTV kredit properti ini. Handayani, Direktur Konsumer Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengatakan, relaksasi LTV bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang kesulitan dalam pemenuhan uang muka. Apalagi secara demografi, penduduk usia produktif semakin meningkat sehingga relaksasi akan mendorong industri properti.

Tambok Simanjuntak, Direktur Konsumer Bank Negara Indonesia (BNI) menyebut, relaksasi LTV dan termin pembayaran akan berdampak positif ke bisnis KPR. Hal ini berkaca pada pelonggaran LTV yang terjadi pada tahun 2016.

Sebagai pemain utama bisnis KPR, Budi Satria, Direktur Bank Tabungan Negara (BTN) bilang rencana relaksasi LTV bisa mendorong pertumbuhan bisnis KPR.

Meski membantu, pengembang perumahan masih belum menghitung efek relaksasi LTV ini. Harun Hajadi, Direktur Ciputra Group menyampaikan, pihaknya tetap dengan proyeksi bisnis semula. "Kami tidak ada perubahan target bisnis," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×