kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   9.000   0,39%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

ESDM berjanji harga listrik untungkan investor


Rabu, 07 Januari 2015 / 19:51 WIB
ESDM berjanji harga listrik untungkan investor
ILUSTRASI. Efek Samping Terlalu Sering Minum Antibiotik.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Mesti Sinaga

JAKARTA. Rencana pemerintahan Joko Widodo membangun megaproyek pembangkit listrik 35.000 mega watt bisa kandas jika tak dilirik investor. Karena itu,  pemerintah berjanji memberikan harga patokan listrik yang menguntungkan bagi investor.

Dari 35.000 mega watt listrik itu, sebagian besar atau sekitar 25.000 MW akan dialokasikan untuk produsen listrik swasta atau independen power plan (IPP). Sementara perusahaan listrik negara (PLN) hanya mendapatkan bagian kecilnya saja, yakni  10.000 MW.

Menurut Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Sudirman Said, hingga kini kementeriannya  masih mencari formulasi yang tepat untuk menentukan harga patokan listrik. Salah satu pertimbangan yang akan mendasari formulasi itu adalah realisasi harga listrik saat ini.

Rencananya seminggu lagi formula itu sudah bisa diketahui, dan langsung ditawarkan kepada investor. Sudirman berjanji, dengan formulasi itu investor akan mendapatkan harga patokan listrik yang lebih tinggi dibandingkan nilai investasinya. Dan yang tak kalah penting, "Kita juga akan memberikan berbagai kemudahan ijin dan proses investasi," kata Sudirman, Rabu (7/1) di Istana Negara, Jakarta.

Sementara itu Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, selain harus menguntungkan pihak IPP, harga patokan listrik juga harus menguntungkan pemerintah. Kedua belah pihak harus sama-sama diuntungkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×