kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Duit suap Kemdes ke BPK dari iuran unit kerja


Rabu, 18 Oktober 2017 / 13:45 WIB
Duit suap Kemdes ke BPK dari iuran unit kerja


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Auditor utama Keungan III BPK Rochmadi Saptogiri didakwa menerima suap. Ia juga didakwa melakukan kejahatan pencucian uang lantaran menerma duit Rp 3,5 miliar selama kurun waktu tahun 2014 hingga 2016.

"Mendakwa Rohmadi Saptogiri telah melakukan perbuatan menerima hadiah berupa uang dari Sugito, Inspektur Jenderal Kemendes PDTT, melalui Ali Sadli Rp 200 juta. Padahal patut diduga penerimaan tersebut dikerjakan untuk terdakwa agar memberikan opini WTP terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2015 dan semester I 2016," ujar jaksa KPK Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/10).

Dalam dakwaan ini, jaksa menguraikan bahwa Rochmadi menerima duit dari pejabat Kementerian Desa Pembangungan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes), Sugito dan Jarot Budi Prabowo demi mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Suap sebanyak Rp 240 juta tersebut diberikan secara bertahap.

Usaha suap ini dilakukan lantaran BPK sebenarnya menemukan beberapa kekurangan dalam laporan keuangan Kemdes PDTT tahun 2015-2016.

Namun salah satu auditor BPK bernama Choirul Anam kemudian menyampaikan kepada pihak Kemdes bahwa tetap bisa mendapat predikat WTP. Hanya saja, ia menyarankan agar Sekjen Kemendes Anwar Sanusi dan Sugito memberikan "atensi" pada Ali dan Rochmadi. "Itu Pak Ali dan Rochmadi tolong atensinya," ujar jaksa mengutip kesaksian saksi.

Atas pernyataan itu, Sugito lantas mengumpulkan para sekretaris dirjen dari seluruh unit kerja. Diduga, duit untuk menyuap Rochmadi melalui Ali berasal dari sembilan unit kerja eselon satu Kemdes yang telah dikumpulkan ini. Penyerahan duit pun dilakukan langsung oleh Jarot kepada Ali.

Atas perbuatannya itu, Rochmadi didakwa melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×