kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,72   -19,77   -2.14%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR gagal capai target pengesahan RUU tahun 2015


Minggu, 27 Desember 2015 / 16:20 WIB
DPR gagal capai target pengesahan RUU tahun 2015


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Prestasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menyelesaikan Undang-Undang (UU) masih belum menggembirakan. Dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2015, DPR hanya dapat mengesahkan sebanyak 17 UU dari rencana sebanyak 39 Rancangan Undang-Undang (RUU).

Data yang dimiliki KONTAN menunjukkan, dari 17 UU yang telah disahkan tersebut hanya tiga UU yang berasal dari inisiatif DPR. Selebihnya merupakan UU komulatif terbuka dari pemerintah (lihat tabel).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Subagyo berdalih, sedikitnya UU yang disahkan dimasa sidang tahun ini karena beberapa hal. Pertama, masih banyaknya komisi di DPR yang belum siap dalam penyusunan RUU karena melakukan kunjungan. Kedua, kurang pro aktifnya pemerintah dalam penyusunan RUU.

Ketiga, tidak diberikannya otoritas Baleg dalam menyusun RUU. Keempat, banyaknya reses pada masa sidang tahun ini yang mencapai lima kali dalam setahun. "Dari tiga fungksi pokok DPR, yakni pembahasan anggaran, pengawasan dan penyusnan UU. Biasanya pembahasan UU mendapat urutan ke tiga," kata Firman, kemarin.

Kisruh antar anggota DPR yang terjadi pada awal masa sidang pasca di lantik juga menjadi alasan lambannya penyelesaian UU. Oleh karena itu, Firman lebih optimis pada Prolegnas Prioritas 2016 mendatang UU yang dihasilkan semakin banyak.

Untuk tahun depan, Firman bilang jumlah RUU yang akan dibahas tidak akan ada perubahan yakni sekitar 37 hingga 39 RUU. Meski belum ditetapkan, namun pihaknya akan lebih selektif dalam menerima usulan RUU.

RUU yang dibahas juga harus benar-benar relevan dan mendesak sesuai dengan kondisi negara. Salah satunya adalah yang berkaitan dengan implementasi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). "Dalam penyusunan Prolegnas tidak serta merta hanya membuat UU baru tapi melindungi kepentingan nasional," kata Firman.

Dengan alasan itu, maka RUU yang sudah masuk dalam daftar pembahasan Prolegnas Prioritas 2015 namun gagal terselesaikan tidak secara otomatis akan masuk dalam pembahasan tahun depan. Keputusan final RUU yang bakal dibahas pada masa sidang tahun 2016 sendiri bakal ditetapkan pada pertengahan Januari.

Namun FIrman bilang, beberapa RUU penting yang masuk dalam pembahasan di DPR tahun depan antara lain RUU tentang pengampunan pajak atau tax amnesty dan RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, kinerja DPR sangat tidak memuaskan dalam rangka penyusunan RUU. "Kita lihat dari apa yang direncanakan hasilnya sangat timpang. Kami harus katakan ini sebuah pencapaian yang buruk," kata Lusius.

Sebaiknya, DPR tidak perlu memaksakan diri dalam merencanakan pembahasan RUU. Jangan sampai, anggaran yang begitu besar untuk melakukan pembahasan RUU ini hanya akan mubazir karena tidak jelas. Lusius sendiri menyarankan, untuk tahun depan DPR memangkas jumlah RUU yang akan dibahas setidaknya setengah dari yang saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×