kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak ingatkan sanksi Pasal 18 Tax Amnesty


Selasa, 31 Januari 2017 / 16:18 WIB
Ditjen Pajak ingatkan sanksi Pasal 18 Tax Amnesty


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan Wajib Pajak untuk melaporkan harta kekayaannya lewat program Tax Amnesty. Program pengampunan pajak ini akan berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang. 

Direktur Jenderal Pajak mengatakan, telah mengirimkan peringatan bagi para terduga pengemplang pajak. Bila tidak mengindahkan, maka bisa terkena sanksi undang-undang Tax Amnesty

“Kalau tak ikut juga (tax amnesty) ya kan bisa dikenakan pasal 18 Undang-undang Tax Amnesty. Makanya yang belum ikut tax amnesty, ikut aja deh, kasian kalau tidak ikut,” kata Ken, Selasa (31/1).

Pasal 18 UU Tax Amnesty mengingatkan para Wajib Pajak yang mendapat surat keterangan dan peringatan atas harta yang belum dilaporkan. Jika tidak melaporkan, Ditjen Pajak akan mengenakan tarif Pajak Penghasilan karena harta tersebut dihitung sebagai tambahan penghasilan, plus sanksi 200% dari PPh yang tidak dibayar tersebut. 

Ditjen Pajak akan gencar mengejar Wajib Pajak nakal lantaran sudah memasuki tahap terakhir Tax Amnesty. Dalam dua periode yang berakhir 31 Desember 2016 lalu, dana repatriasi atau yang dibawa masuk ke Indonesia kembali hanya Rp 141 triliun, jauh dari target pemerintah Rp 1.000 triliun. 

“Iya kita makanya berdoa dulu, mudah-mudahan bisa tercapai targetnya,” pungkas Ken.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×