kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dikaitkan kasus e-KTP, Teguh Juwarno lapor polisi


Rabu, 15 Maret 2017 / 13:43 WIB
Dikaitkan kasus e-KTP, Teguh Juwarno lapor polisi


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno berencana menempuh upaya hukum atas penyebutan namanya dalam dakwaan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Ia menyatakan tak terlibat proyek e-KTP. "Saya sedang siapkan dokumennya," kata Teguh, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).

"Saya pribadi tentu enggak bisa terima ini. Harga diri saya diinjak, kehormatan saya dihancurkan. Ini pembunuhan karakter, saya akan lawan dan gunakan hak konstitusi. Saya akan lawan secara hukum," kata dia.

Menurut Teguh, pernyataan bahwa ia turut menerima fee dari proyek e-KTP adalah karangan bebas.

Ia menilai, ada sejumlah keterangan di dalam berkas dakwaan yang janggal.

Pertama, dikatakan bahwa medio September hingga Oktober 2010 terjadi penyerahan uang kepada banyak pihak di Ruangan Pimpinan Komisi II saat itu, Mustokoweni.

Padahal, Mustokoweni meninggal pada 18 Juni 2010.

"Bahkan dikatakan Mustokoweni salah satu penerima. Arwahnya yang terima?" kata Teguh.

Kejanggalan lainnya, kata Teguh, ia menjabat Wakil Ketua Komisi II pada 21 Oktober 2009 hingga 21 September 2010. 

Sementara, dalam dakwaan disebutkan bahwa ada penyerahan uang kepada Teguh dalam tiga tahap, salah satunya diserahkan sekitar Agustus 2012.

"Di situ Miryam (Haryani) katanya meminta uang dan diserahkan ke pimpinan salah satunya saya. Ini jelas fatal," kata dia.

Ia juga mengakui bahwa saat dipanggil sebagai saksi oleh KPK dirinya ditunjukkan dokumen penambahan anggaran e-KTP pada 2011.

Teguh menyatakan, ia tak menandatangani dokumen tersebut.

"Yang tanda tangan hanya satu pimpinan dan tiga orang anggota Badan Anggaran," kata dia.

Teguh menegaskan siap jika harus memberikan keterangan di persidangan.

Dalam dakwaan, Teguh disebut menerima 167.000 dollar AS dari proyek senilai Rp 5,9 triliun. (Nabilla Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×