kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Choel dituntut hukuman 5 tahun penjara


Rabu, 07 Juni 2017 / 19:56 WIB
Choel dituntut hukuman 5 tahun penjara


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa yakin Choel bersama kakaknya, Andy Alfian Mallarangeng menerima suap terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Zulkarnain Anwar alias Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 500 juta subsider selama 6 bulan kurungan," ujar jaksa M Asri Irwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/6). 

Selain dua kakak beradik ini, jaksa menyebut penerima suap lain yaitu, Dedi Kusdinar, Teuku Bagus M Noor, Mahfud Suroso, Wafid Muharam, Muhamad Fahrudin, Lisa Lukitawati, Muh Arifin, dan Paul Nelwan. 

Menurut jaksa, Choel sendiri terbukti menerima duit Rp 2 miliar dan US$ 550 juta. Uang Rp 2 miliar diterima Choel pada Mei 2010 dari Herman Prananto dan Nani Meliana Rusli (PT Global Jaya Manunggal). Sedangkan yang US$ 550 diterima terdakwa dari Wafid Muharam yang diserahkan oleh Dedi Kusdinar dan Muhammad Fahrudin pada Agustus 2010.

Choel didakwa melanggar Pasal 3 UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×