kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Chillington minta merek Crocodile milik WNI batal


Minggu, 12 Maret 2017 / 17:14 WIB
Chillington minta merek Crocodile milik WNI batal


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Perusahaan asal Britania Raya The Chillington Tool Company mengajukan gugatan pembatalan merek Crocodile dan gambar buaya terhadap warga negara Indonesia (WNI) Hertiny Soedjianto di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Chillington menilai, Hertiny mendaftarkan merek Crocodile dan gambar buaya di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual dengan iktikad tidak baik. Sebab, Hertiny mencoba membonceng merek milik Chillington yang diklaimnya sudah terkenal.

Adapun merek Crocodile keduanya sama-sama masuk dalam kategori perkakas pertanian. Hertiny baru mendaftarkan mereknya pada 17 Juli 2009, 20 April 2010, 19 Mei 2015, dan 29 Januari 2015.

Padahal, Chillington sudah mendaftarkan merek Crocodile sejak 12 Maret 1994 dan sudah mengalami perpanjangan dua kali. Perpanjangan terakhir pada 6 Oktober 2014 dengan No. IDM000039450 yang berlaku hingga 2024 mendatang.

Dengan demikian, kuasa hukum Chillington dalam berkas yang diterima KONTAN, akhir pekan lalu George Widodo menyampaikan, pihaknya yang merupakan pemegang merek Crocodile pertama di Indonesia.

Nah, dengan adanya merek milik Hartiny yang memiliki kesamaan kata maupun suara itu dapat mengecoh konsumen dan menimbulkan kerugian bagi Chillington.

Dengan begitu, George pun meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan merek Crocodile milik Hartiny demi hukum. Hal itu sesuai dengan Pasal 76 ayat 1 jo Pasal 77 ayat 2 UU No. 20/2016 tentang Merek.

Perkara merek dengan No. 5/Pdt.Sus-HKI/Merek/2017/PN Pn.Jkt.Pst ini sudah memasuki sidang pertama pada Kamis, (9/3) lalu. Namun saat itu, pihak Hartiny tidak hadir sehingga majelis hakim menunda persidangan hingga tiga pekan ke depan untuk memanggil kembali Hartiny yang berdomisili di Surabaya, Jawa Timur.

Sekadar tahu saja, dalam perkara lain Chillington juga menggugat WNI yakni, Surya Soedharma. Gugatan tersebut diajukan dengan alasan yang sama untuk membatalkan merek Crocodile milik Surya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×