kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bertukar data, Ditjen Pajak dan Imigrasi awasi kepatuhan pajak WNA


Jumat, 25 Mei 2018 / 17:46 WIB
Bertukar data, Ditjen Pajak dan Imigrasi awasi kepatuhan pajak WNA
ILUSTRASI. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berkolaborasi di bidang perpajakan dan keimigrasian.

Dalam kolaborasi ini, data yang akan dipertukarkan oleh kedua instansi itu meliputi informasi identitas WP yang disediakan oleh Ditjen Pajak dan data informasi penerbitan paspor Republik Indonesia, data perlintasan, serta data visa dan izin tinggal yang akan disediakan oleh Ditjen Imigrasi.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, dengan kerjasama ini, Ditjen Pajak bisa mengetahui data orang asing yang menggunakan visa kerja di Indonesia.

“Data visa dan izin tinggal orang asing di Indonesia, terutama TKA, akan membantu pengawasan kepatuhan perpajakan mereka di Indonesia,” ujar Hestu kepada Kontan.co.id, Jumat (25/5).

Ia mengatakan, sepanjang TKA bekerja di perusahaan dan didaftarkan NPWP-nya, maka sudah dipotong PPh atas penghasilannya oleh perusahaan. Namun, dengan data visa dan izin tinggal dari imigrasi ini nantinya bisa dicek apakah seluruhnya sudah terdaftar dan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.

Meski demikian, ia tak menyebut berapa jumlah WNA yang belum memiliki NPWP hingga kini. Adapun, dengan kerja sama ini, pencegahan pengemplang pajak untuk bepergian ke luar negeri bisa lebih efisien.

“Pencegahan dalam rangka penagihan dan penyidikan tindak pidana perpajakan sebenarnya sudah berjalan saat ini, namun dengan kerja sama ini akan ada perbaikan-perbaikan prosedur atau prosesnya sehingga lebih efisien,” katanya.

Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, kerja sama ini adalah upaya yang baik. Sebab, untuk meningkatkan kepatuhan sering kali juga sangat tergantung dari informasi mengenai keimigrasian.

“Contohnya, untuk menentukan status Badan Usata Tetap (BUT) terkait durasi tinggal di Indonesia,” katanya.

Hestu menjabarkan, ada beberapa ruang lingkup perjanjian kerja sama ini. Pertama, pertukaran data dan informasi. Kedua, kegiatan intelijen bersama terhadap WP, Penanggung Pajak, dan Orang Asing.

Ketiga, pengawasan dan penegakan hukum pidana dan administrasi. Keempat, pelatihan dan penyuluhan di bidang perpajakan dan keimigrasian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×