kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Berlaku Penuh di 2024, Ini Konsekuensi Wajib Pajak Tak Lakukan Pemadanan NIK-NPWP


Rabu, 26 Juli 2023 / 17:45 WIB
Berlaku Penuh di 2024, Ini Konsekuensi Wajib Pajak Tak Lakukan Pemadanan NIK-NPWP
ILUSTRASI. KTP dan NPWP. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya mempercepat proses integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya mempercepat proses integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sebab, mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal melaporkan, sejauh ini sudah ada 57,9 juta NIK yang telah diintegrasikan sebagai NPWP. Angka tersebut setara 82,02% dari jumlah wajib pajak orang pribadi.

"Sampai dengan kemarin itu, kita sudah padankan sekitar 82% dari sekitar 69 juta. Artinya masih cukup banyak ini yang belum padan," ujar Yon dalam acara Pelantikan Badan Otonom BBP HIPMI Tax Center 2023-2025, Rabu (26/7).

Baca Juga: Awal Tahun Depan Berlaku Penuh, Integrasi NIK-NPWP Wajib Pajak Dikebut

Oleh karena itu, Yon mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP. Pasalnya, apabila wajib pajak tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP, maka pada awal tahun 2024 wajib pajak tersebut dikhawatirkan tidak dapat mengakses layanan perpajakan secara maksimal.

"Takutnya nanti kalau tidak dilakukan pemadanan, ada beberapa hak wajib pajak nanti yang per 1 Januari 2024, mereka nanti gak bisa mengakses layanan yang seharusnya menjadi haknya mereka," kata Yon.

Dalam hal ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara berkesinambungan. Selain itu, pihaknya juga membuka perluasan pelayanan, asistensi dan pemadanan oleh kantor pajak di seluruh Indonesia agar memudahkan masyarakat dalam melakukan pemadanan.

"Kita terus sosialisasi kepada masyarakat, pengusaha, semua pihak kita ajak agar segera melakukan proses validasi NIK-NPWP karena nanti ujung-ujungnya tetap untuk pelayanan kepada masyarakat," imbuhnya.

Sebagai informasi, tujuan pengintegrasian NIK menjadi NPWP ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.

Sehingga wajib pajak tidak perlu lagi memiliki atau menghafal dua nomor sekaligus, namun hanya menggunakan NIK yang mungkin sudah umum dan lebih masif digunakan masyarakat.

Baca Juga: Ada 15.149 Orang Lebih Bayar Pajak, Sri Mulyani: Pengembalian Pajak Dipercepat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×