kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.627.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 17.876   21,00   0,12%
  • IDX 6.277   -107,68   -1,69%
  • KOMPAS100 821   -13,16   -1,58%
  • LQ45 626   -8,68   -1,37%
  • ISSI 216   -5,69   -2,56%
  • IDX30 347   -5,77   -1,63%
  • IDXHIDIV20 433   -6,98   -1,59%
  • IDX80 94   -1,46   -1,53%
  • IDXV30 119   -2,04   -1,69%
  • IDXQ30 112   -1,71   -1,50%

Batas penghasilan tak kena pajak dinaikkan Juni


Rabu, 06 April 2016 / 17:31 WIB


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 50% rencananya akan berlaku mulai Juni 2016 mendatang. Meski baru berlaku Juni, kenaikan PTKP tersebut akan berlaku sejak penghasilan Januari 2016.

“Iya berlakunya dari (penghasilan) Januari 2016, tetapi (kenaikan PTKP) baru mulai pada Juni,” kata Bambang di DPR, Rabu (6/4).

Tahun lalu, pemerintah juga telah menaikkan PTKP yang berlaku untuk penghasilan Januari 2016 menjadi sebesar Rp 36 juta dari PTKP sebelumnya Rp 24,3 juta. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.010/2015 Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Dengan kenaikan PTKP sebesar 50% tersebut, maka masyarakat dengan penghasilan Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan tidak dikenakan pajak.

Bambang bilang, pihaknya telah bersurat ke DPR terkait rencana tersebut dan DPR merespon dengan permintaan penjelasan langsung dari pemerintah yang dilakukan pada hari ini. Bambang bilang, DPR menyambut baik rencana tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×