kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.627.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 17.876   21,00   0,12%
  • IDX 6.277   -107,68   -1,69%
  • KOMPAS100 821   -13,16   -1,58%
  • LQ45 626   -8,68   -1,37%
  • ISSI 216   -5,69   -2,56%
  • IDX30 347   -5,77   -1,63%
  • IDXHIDIV20 433   -6,98   -1,59%
  • IDX80 94   -1,46   -1,53%
  • IDXV30 119   -2,04   -1,69%
  • IDXQ30 112   -1,71   -1,50%

BNN: Vape Legal Berpita Cukai Tak Mengandung Narkoba, APVI Siap Cegah Penyalahgunaan


Selasa, 22 September 2026 / 20:13 WIB
BNN: Vape Legal Berpita Cukai Tak Mengandung Narkoba, APVI Siap Cegah Penyalahgunaan
ILUSTRASI. Pelanggan mencoba liquid rokok elektrik (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyalahgunaan vape menjadi perhatian Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pelaku industri. Di tengah persoalan tersebut, BNN menegaskan bahwa vape yang beredar secara legal tidak ditemukan mengandung narkoba. Menanggapi ini, asosiasi industri menyatakan komitmennya untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan menjaga ekosistem vape nasional.

Kepala Pusat Laboratorium BNN Brigjen Polisi Dr. Supiyanto menegaskan bahwa produk legal berpita cukai tidak mengandung narkoba. Lebih lanjut, Supiyanto menyampaikan semua temuan vape yang disalahgunakan selama ini hanya ada di produk ilegal yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak dilengkapi pita cukai. Hal ini berbeda dari produk cairan rokok elektronik legal yang resmi sesuai aturan.

Baca Juga: BPOM Perkuat Pengawasan Vape, Temukan Pelanggaran Label hingga Kamuflase Produk

“Memang yang legal itu belum pernah ditemukan berisi narkoba,” ujar Supiyanto dalam diskusi televisi “Dua Sisi: Dicurigai Mengandung Narkoba, Vape Dilarang?” dikutip Selasa (22/9/2026).

Supiyanto juga mengatakan, BNN melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi dan Direktorar Jenderal Bea dan Cukai, dalam membangun komunikasi terkait penyalahgunaan vape. Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak diperlukan untuk menyatukan langkah dalam menangani persoalan tersebut.

Sejalan dengan pandangan BNN, Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Budiyanto mengapresiasi langkah BNN dalam memberantas peredaran narkotika. Menurutnya, penyalahgunaan narkotika merupakan musuh bersama yang harus diperangi oleh seluruh pihak. Namun ia menambahkan bahwa upaya tersebut perlu dilakukan secara tepat sasaran dengan tetap membedakan produk vape legal yang beredar sesuai ketentuan dengan produk ilegal yang disalahgunakan untuk narkotika.

"Karena musuh bersama kita adalah narkotika untuk saat ini. Sangat-sangat amat musuh bersama. Yang menyalahgunakan ini hanya oknum saja sebetulnya jadi perlu dilihat secara tepat dengan membedakan antara yang legal degan yang disalahgunakan untuk narkotika," ujar Budiyanto, Selasa (22/9/2026).

Menurut Budiyanto, asosiasi juga berkomitmen untuk menjaga ekosistem vape nasional dari penyalahgunaan narkotika. Komitmen ini juga tertuang dalam kode etik yang mengikat seluruh anggota APVI. Budi menyebut, APVI kini tengah menggagas #VapeBerintegritas untuk memastikan ekosistem industri tetap berjalan sesuai aturan dan selaras dengan kode etik asosiasi.

Sebagai contoh terbaru, DPW APVI Sumatera Bagian Utara pada 12 September 2026 mendeklarasikan komitmen membangun industri vape yang berintegritas dan bertanggung jawab. Deklarasi tersebut menegaskan komitmen untuk menjaga industri dari praktik ilegal dan penyalahgunaan vape, termasuk untuk narkotika.

Budiyanto menegaskan, APVI siap menjadi mitra pemerintah, termasuk BNN dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan ini. “Kami sangat mengapresiasi BNN. Fokus kita bersama ke depan adalah bagaimana kita menemukan solusinya bersama-sama, bergandengan tangan,” ujar Budiyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×