kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Bantu serap produksi nelayan, KKP minta BUMN perikanan dapat PMN


Kamis, 28 Mei 2020 / 14:11 WIB
Bantu serap produksi nelayan, KKP minta BUMN perikanan dapat PMN
ILUSTRASI. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kanan) . ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor perikanan dapat Penyertaan Modal Negara (PMN). Hal itu untuk membantu penyerapan hasil produksi perikanan nelayan.

Selama pandemi virus corona (Covid-19) serapan produksi perikanan menurun sehingga perlu intervensi pelat merah. "Dengan anggaran ini kami harap penyerapan ikan di lapangan bisa kita antisipasi dalam jangka pendek," ujar Edhy usai rapat terbatas, Kamis (28/5).

Baca Juga: Ini 4 arahan presiden Jokowi soal insentif petani dan nelayan saat pandemi Covid-19

Edhy menjelaskan dana yang diajukan untuk program tersebut sebesar Rp 500 miliar untuk masing-masing BUMN perikanan. Terdapat dua BUMN perikanan yaitu PT Perinus (Persero) dan Perum Perindo.

Guyuran modal itu akan digunakan untuk membeli hasil perikanan tangkap dan budidaya. Serta modal tambahan juga dilakukan digunakan untuk pengolahan. "Menkeu dan Menteri BUMN secara prinsip tidak masalah, hanya Menkeu meminta secara proposal teknis," terang Edhy.

Baca Juga: KKP: Konsumsi ikan nasional meningkat 20% selama bulan Ramadan

Sektor perikanan dinilai Edhy memiliki potensi yang besar saat kondisi pandemi seperti ini. Termasuk peluang pembukaan lapangan kerja bila industri tersebut bisa bertahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×