kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank CIMB mohonkan PKPU Kasindo Graha


Senin, 30 Maret 2015 / 21:53 WIB
Bank CIMB mohonkan PKPU Kasindo Graha
ILUSTRASI. 4 Manfaat Susu Kedelai untuk Kecantikan.


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Kasindo Graha Kencana dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas utang sebesar Rp 135,96 miliar dan US$ 1,7 juta.

Berdasarkan berkas permohonan PKPU yang diterima KONTAN, Bank CIMB Niaga turut menyeret Hardy Sudartono dan Edy sebagai termohon II dan III yang bertindak sebagai penjamin pribadi atau personal guarantee atas pelunasan seluruh utang-utang PT Kasindo Graha Kencana yang telah melepaskan hak-hak istimewanya.

Termohon I merupakan perusahaan distributor resmi dari Casio Computer Co Ltd Japan untuk penjualan dan servis dari produk jam tangan, kalkulator, camera, dan peralatan musik elektrik Casio di seluruh Indonesia.

"PT Kasindo Graha Kencana diketahui mempunyai utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih atas sejumlah pemberian fasilitas kredit kepada pemohon PKPU," ujar kuasa hukum Bank CIMB Niaga, Yuhelson di dalam berkas permohonannya, Senin (30/3).

Ia menjelaskan pemberian fasilitas kredit yang diberikan oleh kliennya tersebut telah jatuh tempo sejak 5 Agustus 2014. Pemohon PKPU memberikan lima jenis fasilitas kredit kepada termohon I, yakni Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus Impor sebesar Rp 160 miliar, Fasilitas L/C Lines-Sight/Usance senilai US$ 10 ribu, Fasilitas Trust Receipt sejumlah Rp 70 miliar, Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus One Shoot Transaction sebesar Rp 45 miliar, dan Fasilitas Pinjaman Rekening Koran senilai Rp 10 miliar.

"Termohon I mengajukan permohonan pemberian fasilitas kredit dengan alasan untuk keperluan usahanya. Setelah dilakukan pemeriksaan dan kelayakan sebagai debitur, Pemohon PKPU kemudian menyetujui permohonan tersebut dan memberikan beberapa fasilitas kredit," ujar Yuhelson.

Pada 9 Agustus 2006, pemohon dan termohon I menyepakati perjanjian untuk membuka Letter of Credit Impor No 347/CBG/JKT/06 dan No 348/CBG/JKT/06. Kemudian pada 5 Agustus 2009 ditandatangani pula perjanjian untuk Panjar melalui Rekening Koran dengan 182/CBG/JKT/09 dan 183/CBG/JKT/09.

Selanjutnya pada 5 Juli 2010 dilakukan perubahan dan pernyataan kembali dalam perjanjian kredit No 361/AMD/CB/JKT/2010 serta pada Ketentuan dan Syarat Umum Fasilitas Kredit Bank CIMB Niaga 280/CB/KSUFK/JKT/2010. Akta perjanjian kredit kemudian diubah kembali oleh para pihak pada 14 Agustus 2012, 1 November 2013 dengan No 282/AMD/CB/JKT/2013, dan terakhir pada 27 Januari 2014.

Yuhelson di dalam permohonan PKPU mengungkapkan seluruh perjanjian kredit tersebut wajib dilunasi oleh termohon I pada tanggal jatuh tempo fasilitas kredit, yakni 5 Agustus 2014. Ternyata hingga lewat batas waktu yang telah ditentukan, termohon I tidak juga memenuhi kewajibannya untuk membayar seluruh utangnya.

"Pemohon telah berusaha untuk menagih dan mengingatkan kembali dengan mengirimkan dua kali surat peringatan pada 12 Februari 2015 dan 18 Februari 2015. Akan tetapi termohon I tidak menanggapinya," tutur Yuhelson.

Melalui catatan pembukuan pemohon per tanggal 13 Maret 2015, termohon I memiliki utang Rp 135,96 miliar dengan rincian utang pokok Rp 115,23, bunga sebesar Rp 10,01 miliar, dan denda Rp 10,71 miliar. Selain itu, terdapat utang dalam mata uang dollar sebesar US$ 1,7 juta dengan rincian US$ 1,66 juta untuk utang pokok dan bunga sebesar US$ 38 ribu.

Selain mempunyai utang kepada Bank CIMB Niaga, termohon I juga memiliki utang kepada sejumlah bank, seperti Bank BCA, Citibank, Bank CTBC Indonesia, Bank DBS Indonesia, Bank ANZ Indonesia, Bank Muamalat Indonesia, Bank QNB Indonesia, Bank Mega, Bank Harda Internasional.

Yuhelson di dalam perkara PKPU ini juga mengusulkan tiga nama calon pengurus PKPU yakni Nuzul Hakim, Yandri Sudarso, dan Egga Indragunawan.

Meskipun hadir di persidangan, kuasa hukum pihak termohon I, II, dan III tidak bersedia memberikan komentar maupun namanya ketika ditemui seusai persidangan. "Kami belum mengajukan jawaban terkait permohonan PKPU ini," ujarnya di dalam persidangan.

Perkara 26/PDT.Sus/PKPU/2015/PN.Jkt.Pst ini telah didaftarkan sejak 16 Maret 2015 dan akan dilanjutkan pada 31 Maret 2015 dengan agenda jawaban termohon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×