kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

Aturan wajib menggunakan kapal Indonesia untuk ekspor komoditas dicabut


Rabu, 06 Juni 2018 / 14:12 WIB
ILUSTRASI.


Reporter: | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mencabut aturan yang mendasari kewajiban penggunaan kapal Indonesia untuk melakukan ekspor atas tiga komoditas, yaitu batubara, minyak kelapa sawit (CPO), dan beras. Sebelumnya, pengusaha memprotes aturan ini akrena menambah kesulitan proses ekspor.

"Aturan itu sudah dicabut Permendagnya (Peraturan Menteri Perdagangan)," ujar Menteri Perdagangan Enggartiastio Lukita kepada KONTAN di Gedung Kementrian Perdagangan usai acara buka bersama, Selasa (5/6).

Kewajiban penggunaan kapal Indonesia dalam melakukan ekspor tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 tentang ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Peraturan ini direalisasikan Mei 2018. Dalam peraturan tersebut, ekspor beberapa komoditas yang sudah ditentukan wajib menggunakan kapal nasional. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×