Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjanjikan kemudahan impor bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang terganggu kebijakan penertiban praktik impor berisiko tinggi. Ini demi kelancaran bisnis UKM sehingga barang-barangnya tak lagi tertahan di pintu pelabuhan.
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengakui penertiban barang impor berisiko tinggi memang menjadikan sejumlah produk tak bisa masuk ke Indonesia akibat gagal memenuhi izin impor. "Karena kami sudah tertib," katanya saat ditemui usai rapat di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akhir pekan lalu.
Kini, Bea Cukai menyiapkan kemudahan bagi UKM dalam melakukan kegiatan impor yang legal. Kemudahan tersebut salah satunya adalah dalam hal perizinan impor. "Kami bimbing dan beri kemudahan, yang penting mereka legal dan resmi. Tentu kami bantu dari sisi operasional pada saat mereka lakukan kegiatan impor," jelas Heru.
Adapun relaksasi atau kemudahan ditujukan untuk komoditas prioritas yang dibutuhkan oleh industri kecil. Misalnya, sutra yang tidak diproduksi di dalam negeri akan diberi kemudahan oleh pemerintah supaya pengrajin batik di Pekalongan bisa memproduksi. "Juga akan ada optimalisasi pemanfaatan Pusat Logistik Berikat sebagai sentral material yang dibutuhkan," jelasnya.
Ia melanjutkan, terkait hal ini akan ada pengumuman dari Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada pengusaha. Namun, Heru tidak menyebutkan kapan waktu persisnya.
Direktur Eksekutif Center Indonesia of Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mendukung Bea Cukai membuat solusi atau jalan tengah agar impor tetap lancar, tapi tertib. Hambatan-hambatan impor yang ada saat ini harus ditiadakan demi kelancaran arus barang.
Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yuki Nugrahawan Hanafi berharap solusi Bea Cukai ini segera diumumkan. Pasalnya, jika terlalu lama, pasokan barang di pasar bakal terganggu. Ujung-ujungnya adalah, ada polemik baru di di tingkat konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News