kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aset First Travel akan dibuktikan di pengadilan


Jumat, 08 Desember 2017 / 14:31 WIB
Aset First Travel akan dibuktikan di pengadilan


Reporter: Rizki Caturini | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum meminta agar jangan dulu ada perdebatan mengenai aset yang disita dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT First Travel.

Tersangka boleh saja menyebut bahwa aset tersebut tak terkait dengan pidana. Namun, kebenarannya akan dibuktikan di pengadilan.

"Soal aset itu nanti diperiksa di sidang saja, dibuktikan di sidang saja," ujar Rum di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (8/12).

Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti, serta tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Namun, belum ditentukan nasib aset yang disita apakah akan disita negara atau disalurkan untuk kepentingan lain. "Sidang saja dulu. Kalau memang semua aset sudah disita, nanti hakim yang memutuskan mau ke mana asetnya," kata Rum.

Dengan adanya pelimpahan, maka dalam waktu dekat kasus tersebut akan disidangkan. Dalam kasus ini, ketiga tersangka menipu puluhan ribu orang dengan menjanjikan akan memberangkatkan umrah. Mereka diduga menipu calon jemaah dengan menawarkan perjalanan umrah dengan paket murah. Namun, hingga batas waktu tersebut, calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan.

Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat. Para tersangka diduga meraup uang calon jemaah sekitar Rp 800 miliar. Penyidik telah menyita sejumlah aset milik tersangka, tetapi jumlahnya hanya sekitar Rp 50 miliar.

Janji bos First Travel

Andika Hasibuan sempat melontarkan keinginannya untuk tetap memberangkatkan calon jamaah umrah yang tertunda. Andika mengaku, dirinya dan sang istri, Annisa Hasibuan, tidak memiliki niat sedikit pun untuk tidak memberangkatkan para jemaah ke Tanah Suci. Jadi, pihaknya berharap adanya perdamaian dalam proses restrukturisasi utang.

"Sebab, hal ini merupakan tanggung jawab kami di akhirat kelak. Terlepas saya akan dipenjara, saya masih punya keinginan memberangkatkan bapak ibu jemaah sekalian," kata Andika.

"Hukuman di dunia telah kami terima, perkenankan kami memberangkatkan jemaah semua," lanjut dia.

Namun, sayangnya, dalam penyampaian di rapat kreditur, Andika dan Annisa tidak menjelaskan jaminan pemberangkatan itu sendiri, baik dari vendor maupun investor. (Ambaranie Nadia)

Berita ini telah ditayangkan di Kompas.com dengan judul: Kejaksaan Agung: Aset First Travel yang Disita Akan Dibuktikan Dalam Sidang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×