kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,20   -15,29   -1.66%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Alasan jaksa hadirkan MUI dalam sidang Ahok


Senin, 13 Februari 2017 / 22:45 WIB
Alasan jaksa hadirkan MUI dalam sidang Ahok


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Jaksa penuntut umum sudah memanggil dua saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia untuk menyampaikan keterangannya dalam sidang kasus dugaan penodaan agama.

Pada Senin (13/2) hari ini, jaksa memanggil Muhammad Amin Suma sebagai saksi ahli agama dari MUI untuk bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersebut.

Menurut jaksa Ali Mukartono, pihaknya punya alasan sendiri dalam menghadirkan ahli dari MUI.

"Saya katakan bahwa perkara yang disidangkan ini tidak boleh dipertentangkan antara Ahok dengan MUI," ujar Ali di Kementerian Pertanian, Ragunan, Senin (13/2).

Ali mengatakan, kasus ini bukan kasus antara Ahok dan MUI, melainkan pelanggaran hukum nasional.

Oleh karena itu, lanjut dia, seharusnya pengacara tidak mempertentangkan Ahok dengan MUI.

Selain itu, kata Ali, MUI merupakan lembaga yang terdiri dari puluhan ormas Islam. Hal ini membuat MUI menjadi relevan untuk dimintai pendapat soal agama Islam.

"Karena dakwaannya penodaan agama, maka sangat relevan minta pendapat MUI," ujar Ali.

Hari ini, kuasa hukum Ahok kembali keberatan dengan dihadirkannya anggota MUI sebagai saksi ahli dalam sidang kliennya.

Kuasa hukum pun tidak bertanya apa pun kepada Amin karena dinilai tidak kredibel dan tidak independen.

Pekan lalu, pengacara Ahok juga menolak saksi ahli dari MUI, yaitu anggota Komisi Fatwa MUI, Hamdan Rasyid. Mereka juga tidak melontarkan pertanyaan kepada Hamdan saat itu. (Jessi Carina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×