kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Abu Bakar Ba'asyir batal menjadi tahanan rumah


Senin, 05 Maret 2018 / 22:02 WIB
Abu Bakar Ba'asyir batal menjadi tahanan rumah
ABU BAKAR BAASYIR JALANI PEMERIKSAAN KESEHATAN


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan memindahkan narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas dekat dengan kediamannya di Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Keputusannya kita pindahkan saja ke rumah tahanan atau lapas yang dekat dengan rumah yang bersangkutan. Yang dekat dengan kampung halaman yang bersangkutan. Kira-kira di Klaten," ucap Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (5/3).

Pemindahan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu dilakukan pemerintah atas dasar kemanusiaan. "Arahan (presiden Joko Widodo) kita tetap mempertahankan, atau katakanlah masuk pada konsep kemanusiaan," ucap Wiranto.

"Kemanusiaan itu apa? Yang bersangkutan sudah cukup tua dan sudah menjalani hukum cukup lama, dan kesehatannya tentu menurun, tentu dijaga supaya tetap sehat. Jadi itu," sambungnya.

Meski dipindahkan, Abu Bakar Ba'asyir takkan dijadikan tahanan rumah. Apalagi, aspek pengamanan pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu akan tetap diperhatikan oleh pemerintah.

"Kita jaga supaya untuk tidak menyebarkan ideologinya, tidak bebas sebebas-bebasnya dari tahanan dan berinteraksi dengan siapapun, tetap ada aturanya," kata Wiranto.

"Jadi kemanusiaan dipertimbangkan, tapi aspek hukum atau perlakuan terhukum juga dipertimbangkan," ucap dia.

Rencananya, pemindahan Abu Bakar Ba'asyir akan dilakukan secepatnya. "Dengan pertimbangan sudah sepuh, kesehatan menurun, kalau dekat dengan keluarga kan lebih nyaman dan enak dan manusiawi. Tapi aspek hukumnya harus dijalani," kata Wiranto.

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011 lalu. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. (Moh. Nadlir)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Batal Tahanan Rumah, Abu Bakar Ba'asyir Akan Dipindahkan ke Lapas Dekat Rumahnya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×