kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45911,12   -12,37   -1.34%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

108 Perusahaan manfaatkan revaluasi aset


Rabu, 03 Februari 2016 / 11:19 WIB


Reporter: Amailia Putri Hasniawati, Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Minat korporasi untuk melakukan revaluasi aset berlanjut. Sejumlah perusahaan telah melakukan penilaian ulang atas aset-aset mereka. Dalam kurun sebulan, pemerintah mengantongi sekitar Rp 20,56 miliar dari pajak penghasilan (PPh) final hasil revaluasi tersebut.

Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan Pelayanan Dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merinci hingga akhir Januari 2016, ada 108 wajib pajak yang telah mengajukan revaluasi aset.

"Ada tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan 105 non BUMN," ujar Mekar, kepada KONTAN, Selasa kemarin (2/2).

Dari hasil revaluasi itu, setoran pajak yang diterima dari tiga BUMN sekitar Rp 1,64 miliar. Sedangkan, dari wajib pajak swasta mencapai Rp 18,91 miliar.

Sayang, Mekar menolak untuk membeberkan identitas masing-masing wajib pajak yang dimaksud. Mekar juga mengatakan, masih menghitung nilai potensi penerimaan pajak dari revaluasi aset tahun ini.

Yang jelas, seluruh wajib pajak tersebut dikenakan tarif PPh final sebesar 4%. Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 191/PMK.010/2015, mereka yang mengajukan permohonan revaluasi sampai 31 Desember 2015, PPh final yang normalnya sebesar 10%, dikorting menjadi 3%.

Kemudian, bagi yang mengajukan permohonan sejak 1 Januari 2016 hingga Juni 2016, tarif pajak yang berlaku menjadi 4%. Jika permohonan diajukan pada 1 Juli 2016 hingga 31 Desember 2016, tarifnya  naiknya menjadi 6%.

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro belum lama ini bilang, ada 79 wajib pajak, baik BUMN maupun swasta yang telah mengajukan rencana revaluasi. Namun, ia juga tidak merinci identitas BUMN dan swasta peserta revaluasi aset dan potensi penerimaan pajaknya.

Tambahan informasi saja, tahun lalu pemerintah membukukan penerimaan pajak hasil revaluasi senilai Rp 20,14 triliun. Angka ini lebih tinggi dari yang ditargetkan semula, yakni sebesar Rp 10 triliun.Tambahan pendapatan dari revaluasi aset diharapkan jadi salah satu penopang penerimaan pajak tahun ini.

Tax amnesty menarik

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, pemerintah harus menghitung potensi penerimaan dari revaluasi aset dan pengampunan pajak alias tax amnesty. "Bisa saja tahun ini, penerimaan dari revaluasi aset lebih sedikit karena akan ada tax amnesty," katanya.

Prastowo memperkirakan banyak wajib pajak akan memanfaatkan tax amnesty untuk mengurangi beban pajaknya dari pada mengikuti revaluasi aset. Tapi sebenarnya, ketika wajib pajak berniat meminta pengampunan pajak, maka wajib pajak akan melakukan revaluasi aset lebih dahulu. Jadi potensi penerimaan pajaknya sama-sama besar, sehingga perlu dihitung.

Prastowo menyarankan pemerintah harus menegaskan, revaluasi dalam rangka tax amnesty merupakan objek pajak tersendiri. Artinya tarif pengampunan pajak dipisahkan dengan tarif revaluasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×