kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah susun Perpres baru untuk pencegahan korupsi di tingkat K/L


Minggu, 13 Mei 2018 / 21:31 WIB
Pemerintah susun Perpres baru untuk pencegahan korupsi di tingkat K/L
ILUSTRASI. Moeldoko Saat Ngobrol Jumat Pagi dengan Wartawan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah menggodok Peraturan Presiden (Perpres) baru untuk pencegahan korupsi. Adapun beleid ini nantinya merupakan bentuk revisi dari Perpres No. 55/2012 tentang Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan, Perpres yang baru ini nantinya akan dibuat jauh lebih sederhaan dari Perpres yang sudah ada. "Saat ini sudah disiapkan Pak Praktikno (Menteri Sekretraris Negara). Perpres yang lalu, agak terlalu complicated, ini lebih disederhanakan," ungkapnya akhir pekan lalu, Jumat (13/5).

Menurutnya, di Perpres yang baru ini pemerintah dalam hal ini kementerian dan lembaga (K/L) akan berintegrasi untuk mencegah tindakan korupsi. Ini merupakan bentuk dari keprihatinan pemerintah atas kasus korupsi yang masih menjerat pejabat negara.

Adapun pada intinya, Tenaga Ahli Muda Kantor Staf Presiden Yusuf Hakim Gumilang, beleid yang masih disusun oleh pemerintah ini merupakan wujud evaluasi dari Perpres No. 55/2012. Pemerintah menilai Perpres No. 55 itu masih terlalu luas untuk melakukan pencegahan korupsi di tingkat K/L.

"Kalau dulu banyak, kegiatannya sampai ribuan, kalau sekarang hanya difokuskan hanya untuk tiga sektor utama saja," jelasnya dalam kesempatan yang sama. Ketiganya itu adalah, penerimaan dan pengeluaran negara, perizinan, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

Tiga hal tersebut sesuai dengan fokus kinerja Presiden Joko Widodo. Yusuf bilang, Perpres yang baru ini setidaknya akan lebih menekankan integrasi setiap K/L. "Kalau dulu tidak diatur, sekarang baru diatur," jelasnya.

Adapun integrasi itu diwujudkan untuk membuat kelompok kerja (pokja) yang terdiri dari K/L terkait di setiap sektor. Misalnya sektor penegakan hukum dan reformasi birokrasi pokja terdiri dari Kejaksaan Agung, Kepolisian dan Kempan-RB.

Begitu juga dengan sektor perizinan K/L yang dilibatkan adalah Kemenko Perekonomian, Kemendagri untuk yang di daerah.

"Kolaborasi perbedaan utamanya antara KPK dan pemerintah, fokusnya lebih sedikit, ini yang akan dikerjakan dalam dua tahun sekali," tutur Yusuf.

Adapun saat ini Penyusunan Perpres ini sudah melewati tahap harmonisasi di Kemenkumham dan ditargetkan di akhir tahun bisa ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×