kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pajak online disisir melalui toko & kurir


Rabu, 11 Oktober 2017 / 11:41 WIB
Pajak online disisir melalui toko & kurir


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Anda pelaku bisnis online, konsumen e-commerce dan penyedia jasa kurir, sebaiknya mencermati kabar ini. Kini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sedang mematangkan aturan baru tentang tata cara pungutan pajak bagi perdagangan daring atau online dan ditargetkan selesai bulan depan.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menjelaskan, calon beleid pajak e-commerce ini lebih banyak mengatur mengenai tata cara pemungutan dan pembayaran pajak. "Sebab tidak ada objek baru dalam aturan pajak e-commerce," kata Ken, Selasa (10/10).

Dia mengungkapkan, salah satu poin penting aturan pajak e-commerce ini adalah memanfaatkan jasa pihak ketiga untuk memungut dan melaporkan pajaknya Tidak hanya menugaskan toko online menjadi pemungut pajak, Ditjen Pajak akan melibatkan perusahaan jasa kurir sebagai pemungut pajak. Alhasil, pelaku bisnis e-commerce akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang yang dijual sebesar 10%.

Dengan melibatkan pihak ketiga, toko daring dan jasa kurir berperan memungut serta melaporkan pajak. "Misalnya, jualan lewat platform A. Maka yang punya platform ini yang potong pajaknya. Dia nanti ditunjuk sebagai pemotong," katanya. Penyedia jasa kurir juga bisa memungut PPN untuk metode transaksi konsumen bayar saat barang sudah dikirim atau Cash On Delivery (COD).

Nah, Ken menyatakan, prosedur pembayaran pajak kemungkinan bisa menyesuaikan perkembangan teknologi. Ambil contoh bukti potong pajak. "Saya mengusulkan bukti potongnya berupa foto dan kirim saja dalam bentuk file," kata Ken. Usulan ini menanggapi permintaan pelaku e-commerce yang berharap tata cara pembayaran pajak dibuat mudah dan sederhana.

Direktur Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Arif Yanuar mengungkapkan, Kemkeu masih membahas aturan pajak e-commerce. Poin utama pembahasannya masih berkutat pada siapa pihak pemungut dan pihak penyetor pajak e-commerce, yakni marketplace atau perusahaan jasa kurir.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai tidak pas apabila jasa kurir memungut PPN. Menurutnya, idealnya pemilik toko atau yang berjualan yang memungut PPN. Namun, dia khawatir marketplace akan sulit memungut pajak karena harus mendata semua yang berjualan di situsnya.

Direktur Utama PT Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Muhammad Feriadi berharap aturan pajak e-commerce memberi kepastian usaha. Maklum, pengusaha jasa kurir tak diajak bicara dalam pembahasan aturan itu. Dia juga meminta kejelasan, jika kurir harus memungut PPN barang dari transaksi di marketplace, siapa pihak yang harus membayar PPN. "Pembeli atau penjual?" tanya dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×