kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ICW minta KPK hentikan kegiatan bersama Zumi Zola


Selasa, 20 Maret 2018 / 23:13 WIB
ICW minta KPK hentikan kegiatan bersama Zumi Zola
ILUSTRASI.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan kegiatan bersama dengan tersangka korupsi Gubernur Jambi Zumi Zola.

Senin (19/3) KPK bersama dengan Pemprov Jambi pada memulai kegiatan Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Jambi. Kegiatan ini dijadwalkan akan dilaksanakan Jumat (23/3) mendatang.

"Hal yang paling memalukan dan sangat ironis adalah kegiatan KPK ini dibuka dan dihadiri oleh Zumi Zola, Gubernur Jambi yang berstatus sebagai tersangka dari KPK," kata Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dalam keterangan resminya.

Zumi ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 2 Februari 2018 lalu karena diduga menerima suap terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Meski tidak dilakukan penahanan, proses hukum terhadap Zumi Zola masih berlangsung hingga saat ini.

Adnan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sulit diterima akal sehat. Terlebih kegiatan tersebut dinilainya berpotensi merusak citra KPK dimata publik karena telah berkolaborasi dengan Tersangka Korupsi.

"Mengundang apalagi meminta tersangka korupsi membuka acara dan melibatkannya dalam satu forum anti korupsi merupakan sebuah keteledoran dan tidak berjalannya fungsi pengawasan di internal KPK. Sangatlah tidak mungkin tersangka atau pelaku korupsi akan sungguh-sungguh membantu KPK ataupun berperang melawan korupsi," jelasnya.

Oleh karenanya, ICW meminta agar KPK untuk menghentikan kegiatan Monitoring dan Evaluasi yang dilaksanakan bersama dengan Provinsi Jambi tersebut.

KPK juga dinilai Adnan sebaiknya melakukan pemeriksaan terhadap pegawai atau pejabat KPK yang menjadi penanggung jawab kegiatan tersebut atas dugaan melanggar undang-undang dan Peraturan Kode Etik di KPK.

"Dalam pasal 37 UU KPK pada intinya antara lain menyebutkan bahwa pegawai yang bertugas pada KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun," jelasnya.

Dalam Pasal 66 UU KPK bahkan menyebutkan adanya ancaman pidana hingga 5 tahun penjara terhadap pelanggaran pasal 37 tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×