kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45910,41   -13,08   -1.42%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Data kartu kredit akan disandingkan dengan SPT


Rabu, 29 Maret 2017 / 17:13 WIB
Data kartu kredit akan disandingkan dengan SPT


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melanjutkan langkah untuk meminta perbankan menyerahkan data pemegang kartu kredit. Program pengumpulan data kartu kredit merupakan bagian dari upaya pengawasan atas kepatuhan pembayaran pajak.

Asal tahu saja, aturan ini sebelumnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian data informasi yang berkaitan dengan perpajakan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan, permintaan data ini kepentingannya adalah murni untuk perpajakan. “Kami cek profiling Wajib Pajak (WP) apakah cocok? Misalnya, WP itu lapor SPT berapa (penghasilannya), tapi transaksi kartu kreditnya berapa,” jelasnya di Gedung Mar’ie Muhammad DJP, Rabu (29/3).

Bila ada kejanggalan, Ditjen Pajak akan meminta verifikasi dari data tersebut. Adapun Ditjen Pajak terikat hukum untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data tersebut. Pasal 34 UU KUP menyatakan bahwa pegawai pajak yang membocorkan dikenakan sanksi satu tahun penjara.

“Masyarakat tidak perlu khawatir sepanjang bayar pajak dan lapor SPT dengan benar. Ke depan kan data perbankan terbuka bagi Ditjen Pajak terkait Automatic Exchange of Information (AEoI),” ujarnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, sesuai dengan PMK 39 itu, pengumpulan data transaksi kartu kredit akan dilakukan secara rutin setiap akhir bulan.

Data yang diminta oleh Ditjen Pajak terdiri dari data pokok pemegang kartu periode Juni 2016 sampai dengan Maret 2017 untuk seluruh pemegang kartu kredit dan data transaksi kartu kredit periode data Juni 2016 sampai dengan Maret 2017 untuk seluruh pemegang kartu kredit.

Hestu mengaku, dalam permintaan data ini apabila perbankan tidak berikan, Ditjen Pajak belum akan mengedepankan sanksi. Terlebih sanksi yang ada pada Undang-undang. Dalam UU KUP Pasal 41C menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Kami tidak mengedepankan sanksi itu dulu, banknya juga kooperatif,” kata Hestu.

Ia melanjutkan, hal itu terbukti pada Mei 2016 lalu, semua bank yang diminta setor data kepada Ditjen Pajak memenuhi kewajiban tersebut meskipun ada beberapa yang terlambat.

“Kami tetap minta mereka sampaikan laporan ini. Namun, belum bicara sanksi, tetapi hanya teguran yang ditembuskan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×