kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bersalah, Patrialis Akbar dihukum 8 tahun penjara


Senin, 04 September 2017 / 12:44 WIB
Bersalah, Patrialis Akbar dihukum 8 tahun penjara


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dinyatakan terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging sapi Basuki Hariman dan Ng Fenny. Atas kejahatannya, Patrialis diganjar hukuman selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider kurungan selama 3 bulan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Patrialis Akbar tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Nawawi Pamulango di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9).

Selain pidana pokok tersebut, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebanyak US$ 10.000 ditambah Rp 4 jutaan. Apabila terdakwa tak mampu membayar uang pengganti, asetnya akan disita untuk dilelang. Seandainya tak punya aset yang bisa dilelang, diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Atas putusan ini, baik dari pihak jaksa KPK maupun Patrialis Akbar akan menggunakan haknya untuk pikir-pikir apakah bakal banding atau menerima vonis.

"Setelah konsultasi, kami akan mikir-mikir selama satu minggu," ujar Patrialis.

Hakim menyatakan Patrialis terbukti melanggar Pasal 12 huruf c  jo Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×