kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anton Apriyantono enggan berkomentar soal pelengseran direksi Tiga Pilar (AISA)


Minggu, 12 Agustus 2018 / 21:50 WIB
Anton Apriyantono enggan berkomentar soal pelengseran direksi Tiga Pilar (AISA)
ILUSTRASI. Antrian pemegang saham AISA saat daftar ulang RUPS


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisaris Utama PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) Anton Apriyantono enggan beri penjelasan terkait beredarnya surat Dewan Komisaris terkait pelengseran jajaran Direksi.

"Sama (Komisaris) yang lain saja, kita capek nih. itu urusannya sama yang lain, kita lagi rapat," kata Anton saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (12/8) malam.

Ia yang mengaku sedang berada di Wamena, Papua juga enggan beri konfirmasi terkait apakah ia turut menandatangani surat tersebut.

"Saya sedang di Wamena, Papua. Sinyal tak bagus, tanya komisaris yang lain ya," lanjutnya.

Asal tahu, salinan rapat Dewan Komisaris tertanggal 10 Agustus 2018 perihal konfirmasi hasil RUPST Tiga Pilar pada 27 Juli 2018 lalu yang berakhir ricuh.

Surat yang ditujukan kepada jajaran direksi Tiga Pilar: Stefanus Joko Mogoginta; Budhi Istanto Suwito; dan Hendra Adisubrata menyatakan tiga hal.

Pertama, menegaskan pemberhentian ketiga direksi semenjak RUPST tersebut. Kedua, mencabut seluruh kewenangan direksi, dan ketiga Tiga Pilar tak bertanggung jawab atas tindakan yang diambil direksi setelah tanggal RUPST

Masih dalam surat tersebut, Anggota Komisaris Hengki Koestanto diberikan kuasa dan wewenang dari Dewan Komisaris untuk menjalankan tugas direksi sementara.

Imbasnya, dalam surat Hengki turut menyatakan mencabut surat kuasa kepada Pringgo Sanyoto dari Kantor Hukum Kresna & Associates yang dapat surat kuasa dari Direktur Joko pada 24 Juli 2018.

Asal tahu Pringgo kini tengah menwakili Tiga Pilar dalam tiga perkara. Pertama permohonan PKPU dari PT Sinartama Gunita, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, dan PT Teknologi Mitra Digital. Putusan perkara ini sendiri rencananya akan dibacakan besok Senin (13/8) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kedua, Pringgo juga jadi wakil Tiga Pilar yang menyangkut permohonan PKPU kepada empat entitas dari PT Hardo Soloplast. Empat entitas tersebut adalah: PT Sukses Abadi Karya Inti; PT Dunia Pangan; PT Jatisari Srirejeki; dan PT Indo Beras Unggul. Perkara yang berlangsung di Pengadilan Niaga Semarang ini sendiri sudah diputuskan dengan permohonan yang dikabulkan pada Kamis (9/8) lalu.

Sementara terakhir, Pringgo mewakili Tiga Pilar dalam menggugat Sinartama Gunita, salah satu pemohon PKPU ke Tiga Pilar. Sidang perdana perkara ini baru akan digelar Selasa (14/8) mendatang. Namun dalam surat Komisaris Hengki meminta agar perkara dicabut.

Sementara terkait surat tersebut, Kontan.co.id belum mendapatkan konfirmasi dari Direktur Joko. Sambungan telepon maupun pesan pendek Kontan.co.id tak diresponnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×