kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

YLKI: Penghapusan biaya pengesahan STNK menguntungkan konsumen


Rabu, 21 Februari 2018 / 20:39 WIB
YLKI: Penghapusan biaya pengesahan STNK menguntungkan konsumen
ILUSTRASI. Antrean Perpanjang STNK di Polda Metro


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/ HUM/ 2017, masyarakat tak perlu lagi membayar biaya pengesahan Surat Tanda Kendaraan (STNK). Biaya pengesahan sebesar Rp 25.000 untuk motor dan Rp 50.000 bagi mobil tidak bisa dipungut, sebelum ada payung hukum yang baru.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan secara resmi, tarif yang akan turun lantaran putusan itu akan berdampak positif untuk konsumen. Menurutnya, aturan tersebut sudah semestinya direvisi lantaran bertentangan dengan payung hukum yang lebih tinggi.

"Konsumen pastilah senang karena tarifnya turun," ujar Tulus kepada KONTAN, Rabu (21/2).

Dia menjelaskan, dampak negatif akan dirasakan pemerintah. Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) akan kehilangan sumber lain dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Kenaikan yang lalu, saya kira karena pemerintah mengejar pendapatan di sektor pajak yang terlalu bernafsu, sehingga kenaikannya ugal-ugalan," pungkas dia.

Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak, Kementerian Keuangan (Kemkeu), Mariatul Aini mengatakan, penerimaan PNBP di tahun ini akan berpengaruh atas putusan tersebut.

Tapi Kemkeu belum bisa membeberkan potensi kehilangan pendapatan yang terjadi. "Ada pengaruhnya, tapi koordinasikan dulu," ujar Aini.

Sebelumnya, majelis hakim MA yang diketuai Supandi memputuskan Lampiran E angka 1 dan 2 bertengangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tiinggi , yaitu pasal 73 ayat5 UU No 30 tahun 2014 tentang adiministrasi pemerintahan. Putusan ini juga lampiran tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada POLRI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×