kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

WNA hanya wajib karantina 5 hari, ini penjelasan pemerintah


Selasa, 29 Desember 2020 / 13:02 WIB
WNA hanya wajib karantina 5 hari, ini penjelasan pemerintah
ILUSTRASI. Pemerintah membeberkan alasan mengapa hanya memberlakukan waktu lima hari karantina bagi warga negara asing ( WNA) yang datang ke Indonesia.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada alasan mengapa pemerintah hanya memberlakukan waktu lima hari karantina bagi warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia hingga 31 Desember 2020. 

Menurut Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, keputusan tersebut diambil pemerintah setelah berdiskusi dengan pakar terkait pandemi Covid-19. 

"Pakar di bidang diagnostik laboratorium, pakar di bidang penyakit infeksi dan semua memberikan masukan, kesepakatan bahwa median dari angka masa inkubasi adalah lima hari," kata Wiku di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (29/12/2020). 

Kendati hanya memberlakukan masa karantina selama lima hari, Wiku mengatakan para WNA yang datang ke Indonesia diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan tes usap atau polymerase chain reaction (PCR) yang berlaku 2x24 jam berlaku sejak keberangkatan dari negara asal. 

Baca Juga: Pemerintah larang semua WNA masuk Indonesia

Setelah sampai di Indonesia WNA harus kembali melakukan tes PCR dan melakukan karantina di tempat yang disediakan pemerintah. Selesai karantina WNA tersebut juga harus melakukan tes PCR. 

Diketahui beberapa negara mewajibkan WNA untuk melakukan karantina selama 14 hari sejak kedatangan. "Belum lagi kita membatasi dari negara-negara tertentu. Yang tadi sudah disebutkan itu juga dalam rangka screening," ujar dia. 

Baca Juga: Ada varian baru Corona, WNI yang hendak pulang ke tanah air wajib penuhi syarat ini

Adapun pemerintah Indonesia memberlakukan larangan WNA dari seluruh negara ke Indonesia pada 1-14 januari 2021. Hal itu disebabkan munculnya varian mutasi baru virus corona yang memiliki daya tular yang sangat cepat. 

Seperti diketahui, varian baru dari virus corona SARS-CoV-2 telah diidentifikasi di Inggris bagian tenggara. Varian baru penyebab penyakit Covid-19 itu diberi nama "VUI-202012/01".

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Pemerintah soal WNA Hanya Wajib Karantina 5 Hari"
Penulis : Sania Mashabi
Editor : Krisiandi

Selanjutnya: Duh! Varian baru virus corona sudah menyebar ke 16 negara, berikut daftarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×