Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberlakukan sejumlah syarat bagi warga negara Indonesia ( WNI) di luar negeri yang hendak kembali ke Indonesia. Syarat ini diberlakukan merespons munculnya varian baru virus corona di South Wales, Inggris.
Ketentuan tentang persyaratan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Covid-19.
Menurut salinan SE yang diterima Kompas.com, disebutkan bahwa pelaku perjalanan WNI dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia baik secara langsung maupun transit di negara asing harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal.
Sampel tes tersebut harus diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC International Indonesia.
Saat tiba di Indonesia, WNI wajib melakukan tes ulang RT-PCR. Selain itu, diwajibkan pula bagi mereka untuk menjalani karantina selama lima hari di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.
"Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah," demikian bunyi petikan SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.
Setelah dilakukan karantina lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan, WNI wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasilnya negatif, maka WNI diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.
Baca Juga: Ini pernyataan lengkap Menlu Retno Marsudi soal penutupan sementara masuknya WNA
"Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada huruf i, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah," bunyi petikan SE lagi.
Adapun SE ini berlaku terhitung sejak tanggal 28 Desember 2020 sampai dengan 14 Januari 2021. Sebelumnya diberitakan, pemerintah menutup pintu sementara bagi warga negara asing ( WNA) yang datang ke Indonesia terkait munculnya varian baru virus Corona penyebab Covid-19.
Meskipun demikian, WNI yang berada di luar negeri tetap diizinkan kembali ke Tanah Air. "Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011, Pasal 14, warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/12/2020).
Seperti diketahui, varian baru dari virus corona SARS-CoV-2 telah diidentifikasi di Inggris bagian tenggara. Varian baru penyebab penyakit Covid-19 itu diberi nama "VUI-202012/01".
Varian baru virus corona disebut bisa menyebar dengan lebih cepat di beberapa bagian wilayah negara Inggris. Hingga 13 Desember 2020, telah terkonfirmasi setidaknya 1.108 kasus dengan varian ini yang telah diidentifikasi di wilayah Inggris bagian selatan dan timur. (Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satgas Covid-19 Rilis Edaran yang Atur Kepulangan WNI, Ini Syarat Detailnya"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News