kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

WNA bisa miliki rumah susun, Menteri ATR: bisa dorong perkembangan industri properti


Jumat, 16 Oktober 2020 / 19:47 WIB
WNA bisa miliki rumah susun, Menteri ATR: bisa dorong perkembangan industri properti
ILUSTRASI. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Cipta Kerja menyebutkan bahwa warga negara asing bisa mendapatkan status hak milik atas satuan rumah susun (sarusun) yang mereka miliki. Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan adanya hal ini bisa turut mendorong perkembangan industri properti.

Dengan perkembangan industri properti tersebut, dia menyebut akan berdampak ganda pada pertumbuhan berbagai industri lainnya.

"Mereka beli rumah itu untuk berkembangnya industri properti. Tentu 179 industri lain terbawa kalau industri properti berkembang," ujar Sofyan dalam konferensi pers, Jumat (16/10).

Meski WNA diperbolehkan memiliki rumah susun di Indonesia, Sofyan memastikan, status kepemilikan tersebut hanya berupa hak pakai bukan hak atas tanah. Karena itu dia menyebut WNA bisa membeli apartemen tanpa tanah.

Baca Juga: Apartemen di pinggiran Jakarta masih prospektif, pengembang perlu cermati hal ini

"Kita harus dorong industri properti ini, jangan takut sekali kepada orang asing, dan yang kita berikan hak ruang saja, hak tanah tidak boleh. HGB tidak boleh, yang boleh mereka kalau mau beli rumah, itu hak pakai. Hak pakai diakui oleh UU pokok agraria," jelasnya.

Lebih lanjut dia menyebutkan nantinya akan ada aturan yang mengatur kepemilikan rumah susun untuk orang asing ini. Menurutnya, harga akan menjadi pedoman. Dia memastikan orang asing tidak akan bisa bersaing dengan rumah rakyat.

"Kalau rumah yang disediakan untuk rumah rakyat, tidak boleh dibeli oleh orang asing. orang asing cuma bisa beli rumah dengan harga misalnya Rp 5 miliar ke atas," terang Sofyan.

Selanjutnya: Pengamat menilai UU Cipta Kerja beri keuntungan pajak bagi WNA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×